BONTANGPOST.ID, Bontang – Terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong emas digital memenuhi panggilan penyidik Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan awal, Jumat (25/4/2026).
Terlapor berinisial B, warga Bontang Selatan, datang didampingi kuasa hukum guna memberikan klarifikasi atas laporan yang telah masuk sejak Februari 2026.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tahap awal dalam proses penyelidikan.
“Ini pemanggilan pertama. Terlapor datang didampingi pengacaranya,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Polisi menyebut, sejauh ini terdapat sekitar 30 orang yang melaporkan kerugian akibat investasi tersebut. Namun, penyidik masih mendalami perkara dan belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci.
“Proses masih berjalan. Kami akan dalami seluruh keterangan dan bukti yang ada,” jelasnya.
Selain memeriksa terlapor, penyidik juga akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan serta memastikan ada tidaknya unsur pidana.
“Nanti para korban juga akan kami panggil untuk pendalaman,” tambahnya.
Sebelumnya, belasan warga mendatangi sebuah toko emas di kawasan Simpang Tiga Berebas Tengah, Minggu (19/4/2026) malam, menuntut pengembalian dana investasi yang diduga bodong.
Perwakilan korban menyebut jumlah terdampak mencapai sekitar 60 orang. Investasi tersebut mulai ditawarkan sejak Oktober 2025 melalui aplikasi dengan iming-iming keuntungan 2,5 persen per hari.
Nilai investasi yang disetor bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga ratusan juta rupiah. (*)







