Pertanyaan:
Pada bulan puasa ini, ada keluarga kami yang mengalami sakit dan membutuhkan darah dan sedang diinfus di rumah sakit. Dalam kesempatan lain, dalam proses pengobatan terkadang juga melakukan pengobatan thibun nabawi dengan berbekam. Bolehkah orang yang sedang berpuasa melakukan donor darah, infus dan bekam. Hp. 081347994xxx
Jawaban
Secara umum para ulama’ memandang bahwa memasukkan cairan melalui pembuluh darah ke dalam tubuh dengan suntikan jarum, yang bertujuan untuk memberi tambahan tenaga bagi orang sakit, maka hukumnya adalah membatalkan puasa. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa setiap zat yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang tidak lazim atau tidak melalui tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa infus yang berarti mengisi zat makanan atau cairan ke dalam tubuh (tath’im), hukumnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, orang yang diinfus karena menderita suatu sakit yang cukup berat pada dasarnya diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa.
Berbekam yang berarti mengeluarkan darah kotor dari anggota tubuh hukumnya adalah makruh bagi orang berpuasa. Alasannya karena berbekam dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah sehingga bisa menggiring untuk berbuka. Begitupula halnya dengan melakukan donor darah, hukumnya dapat dianalogikan dengan bekam. Hukum makruh ini adalah hasil kompromi di antara beberapa hadits yang berkaitan dengan bekam saat berpuasa. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post