• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Uang Peserta Diduga Dipakai Bayar Utang, Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka

by Redaksi Bontang Post
30 Juni 2026, 15:37
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memberikan keterangan. Tampak tersangka di belakang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memberikan keterangan. Tampak tersangka di belakang.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasus batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V atau Nur Oktavina sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan setelah ratusan peserta melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Samarinda.

“Kasus ini terkait dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang beberapa waktu lalu sempat viral. Saat itu lebih dari 100 orang datang ke Polresta Samarinda karena merasa menjadi korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Nur Oktavina berperan sebagai penyelenggara sekaligus operator kegiatan. Kecurigaan peserta mulai muncul ketika panitia tidak berada di lokasi saat jadwal pengambilan race pack, hingga akhirnya acara dipastikan batal digelar.

Polisi mencatat terdapat 1.714 peserta yang telah mendaftar dalam tiga kategori lomba, yakni lari 5 kilometer dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10 kilometer Rp200 ribu, dan 21 kilometer Rp350 ribu.

Dari seluruh pendaftaran tersebut, penyelenggara berhasil menghimpun dana sekitar Rp481,3 juta.

“Total uang yang diterima penyelenggara mencapai kurang lebih Rp481.365.000,” kata Hendri.

Peserta diketahui melakukan pendaftaran melalui tautan resmi maupun admin WhatsApp, kemudian melakukan pembayaran menggunakan virtual account dan sistem pembayaran digital yang telah ditentukan panitia.

Rp280 Juta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam penyidikan, polisi menemukan sekitar Rp197,1 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pembayaran konveksi, fotografer, dan berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Namun, sekitar Rp280,4 juta diduga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai untuk membayar utang kepada beberapa orang, termasuk biaya pengacara dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap Hendri.

Saat diperiksa, tersangka menyampaikan tiga alasan penyelenggaraan event akhirnya dibatalkan. Pertama, terjadi kenaikan biaya pengadaan race pack sehingga berencana mengurangi isi paket peserta. Kedua, izin keramaian disebut belum terbit. Ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan acara.

Namun, polisi membantah alasan terkait perizinan tersebut.

“Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Satintelkam. Sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan izin keramaian dari penyelenggara untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon,” tegas Hendri.

Ia menambahkan, apabila memang terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan, panitia seharusnya tetap memenuhi hak peserta sesuai komitmen awal, bukan menggunakan dana peserta untuk kepentingan lain.

Tersangka Tak Ditahan di Rutan

Meski telah berstatus tersangka, Nur Oktavina tidak ditahan di rumah tahanan. Polisi memilih menerapkan tahanan rumah dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan diketahui sedang hamil.

“Yang bersangkutan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, menyerahkan barang bukti, dan kami juga mempertimbangkan kondisi kemanusiaan karena sedang hamil,” jelas Hendri.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka maupun pihak yang diduga ikut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (prokal)

Tags: samarinda half marathon
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dishub Bontang Tawarkan Skema Bagi Hasil Pengelolaan Parkir Pinggir Jalan

Next Post

Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.