BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tersebut mulai berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Timur, sejak surat diterima pada 14 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya surat internal dari Kejagung yang memerintahkan seluruh kejaksaan negeri (Kejari) menghentikan aktivitas pulbaket yang sebelumnya telah dijalankan.
Menurut Toni, keputusan itu diambil karena masa penugasan pulbaket telah berakhir. Kejagung kemudian menerbitkan surat baru sebagai dasar penghentian kegiatan tersebut.
“Instruksi pulbaket sebelumnya memang memiliki masa berlaku. Setelah itu selesai, terbit instruksi untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2026).
Ia menegaskan, penghentian pulbaket merupakan kebijakan administratif yang mengatur pelaksanaan tugas di lingkungan kejaksaan. Langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
“Surat itu murni bersifat administratif, berupa imbauan dan langkah antisipatif. Tidak ada kaitannya dengan isu lain yang berkembang,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejati Kaltim telah menginstruksikan seluruh Kejari di wilayahnya untuk menghentikan seluruh aktivitas pulbaket yang masih berjalan.
Sementara itu, data dan informasi yang telah dihimpun selama proses pengumpulan sebelumnya akan dikompilasi dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pelaporan hasil penugasan. (KP)







