• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemilik Karaoke di Santan Ulu Diringkus Polisi

by Dwi Kurniawan Nugroho
18 Juli 2026, 09:20
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, kini ditangani Polda Kalimantan Timur. Seorang pemilik tempat karaoke berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mencari keberadaan anak tersebut setelah dinyatakan hilang.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah tempat usaha karaoke di Desa Santan Ulu. Polisi bersama keluarga korban kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban berada di dalam tempat tersebut.

Saat ditemukan, korban disebut telah berdandan dan diduga dipersiapkan untuk melayani tamu laki-laki. Berdasarkan temuan itu, polisi langsung mengamankan pemilik tempat karaoke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Dipolisikan

“Pelaku sudah kami amankan. Namun karena keluarga korban juga membuat laporan ke Polda Kalimantan Timur, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Polda,” ujar Ali Mustofa.

Ia menjelaskan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan, Polsek Marangkayu tetap memberikan dukungan kepada penyidik Polda Kaltim, termasuk membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Ali juga mengungkapkan, sebelum pelimpahan perkara dilakukan, pemilik karaoke tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Sekarang penanganannya sudah di Polda. Kami hanya membantu memenuhi kebutuhan penyidikan,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca Juga:  Pulang dari Kafe, Anak di Bawah Umur Kena Bogem
Tags: anak di bawah umurTPPO
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Next Post

Gaji Outsourcing SMA-SMK Bontang Mulai Cair, Pegawai Pertanyakan Selisih Pembayaran

Related Posts

Terlibat Pengutilan di Tiga Minimarket, 14 Pelajar SD di Bontang Utara Dibina
Bontang

Terlibat Pengutilan di Tiga Minimarket, 14 Pelajar SD di Bontang Utara Dibina

10 September 2026, 13:42
Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”
Kriminal

Suami Jual Istri lewat Aplikasi, Menyesal tapi Ikut “Menikmati”

28 Juli 2023, 15:55
Pemilik Wisma di Prakla Jual Gadis dari Jawa, Dapat Jatah Bulanan Rp 500 Ribu
Kriminal

Pemilik Wisma di Prakla Jual Gadis dari Jawa, Dapat Jatah Bulanan Rp 500 Ribu

17 Juli 2023, 09:35
Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu
Kriminal

Korban TPPO Muncikari di Muara Badak 3 Orang, Tersangka Ngaku Diupah Rp 100 Ribu

23 Juni 2023, 13:19
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya
Kriminal

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bekasi, Diduga Jual Ginjal Korbannya

22 Juni 2023, 11:35
18 Bocah Terlibat Prostitusi Online
Kriminal

18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

2 April 2021, 09:18

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.