BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, kini ditangani Polda Kalimantan Timur. Seorang pemilik tempat karaoke berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mencari keberadaan anak tersebut setelah dinyatakan hilang.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah tempat usaha karaoke di Desa Santan Ulu. Polisi bersama keluarga korban kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban berada di dalam tempat tersebut.
Saat ditemukan, korban disebut telah berdandan dan diduga dipersiapkan untuk melayani tamu laki-laki. Berdasarkan temuan itu, polisi langsung mengamankan pemilik tempat karaoke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Namun karena keluarga korban juga membuat laporan ke Polda Kalimantan Timur, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Polda,” ujar Ali Mustofa.
Ia menjelaskan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan, Polsek Marangkayu tetap memberikan dukungan kepada penyidik Polda Kaltim, termasuk membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Ali juga mengungkapkan, sebelum pelimpahan perkara dilakukan, pemilik karaoke tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Sekarang penanganannya sudah di Polda. Kami hanya membantu memenuhi kebutuhan penyidikan,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)






