Hati-hati dan teliti sebelum membeli. Pesan itu disampaikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi temuan empat mi instan asal Korea yang tidak halal karena mengandung babi. Empat produk itu adalah, mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi).
Untuk peredaran di mal atau ritel besar, tentu BPOM sudah berkoordinasi dengan cepat. Namun ternyata untuk peredaran yang dilakukan melalui toko online, diakui BPOM hal itu sulit diawasi.
“Iya sulit (awasi penjualan online). (Jika saat ini sudah tahu tidak halal), maka imbauannya teliti sebelum membeli,” tegas Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawita Sari, Senin (19/6).
Dewi menegaskan saat ini telah diterbitkan surat pencabutan izin edar ke 4 mi tersebut. Sehingga Dewi menegaskan, mi yang masih beredar merupakan produk tanpa izin edar atau ilegal.
“Jika masih beredar itu ilegal. Pelaku usaha diminta mengembalikan ke distributor atau penyalur,” tegas Dewi.
Pihaknya hingga kini masih menelusuri kemungkinan produk tersebut masih beredar di pasar swalayan atau tradisional. Namun Dewi mengklaim sejauh ini brlum menemukan ptoduk itu di tingkat ritel. “Di DKI kami belum menemukan. Mungkin sudah semua ditarik oleh distributor,” ungkap Dewi.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika produk tersebut masih ditemukan di pasaran. Maka masyarakat diminta segera hubungi BPOM di call center 1 500 533. (cr1/JPG)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post