• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

CATAT!! 23-30 Juni Ditetapkan Jadi Cuti Bersama Swasta

by M Zulfikar Akbar
21 Juni 2017, 15:25
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. Detik.com)

Ilustrasi. Detik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini telah ditandatangani Hanif pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

“Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Hanif dalam keterangan pers, Selasa (20/6/2017).

Berdasarkan kedua aturan tersebut, ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.

Baca Juga:  PU Pastikan Jalan Mulus Saat Menghadapi Mudik Lebaran

“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Hanif.

Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan. (ang/dna)

Baca Juga:  Polres Bontang Terjunkan 232 Personel, Patroli Takbir Keliling dan Pengamanan Masjid

Sumber: Detik.com

Tags: cuti bersamalebaran
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Ciri-ciri Mie Samyang yang Halal dan Haram

Next Post

BREAKING NEWS! Saat Sahur, Satu Rumah Ludes Terbakar

Related Posts

Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2026 Hari Ini 19 Maret: Ini Lokasi dan Link Live Streaming
Nasional

Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2026 Hari Ini 19 Maret: Ini Lokasi dan Link Live Streaming

19 Maret 2026, 13:48
Sidang Isbat Digelar 19 Maret, Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Rayakan Idulfitri Bersama
Nasional

Sidang Isbat Digelar 19 Maret, Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Rayakan Idulfitri Bersama

17 Maret 2026, 11:09
Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri Sebelum Salat Id
Ragam

Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri Sebelum Salat Id

16 Maret 2026, 18:14
Ini Lima Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bontang pada 20 Maret 2026
Bontang

Ini Lima Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bontang pada 20 Maret 2026

16 Maret 2026, 13:50
Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh pada Sabtu 22 April 2023
Nasional

Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

20 April 2023, 20:18
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023
Nasional

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

31 Maret 2023, 15:00

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.