• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

DPRD Bontang Nilai Pemadaman 3 Jam Langgar Hak Konsumen, Singgung Ganti Rugi

by Dwi Kurniawan Nugroho
15 September 2026, 19:09
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Anggota Komisi B Nursalam dalam RDP bersama PLN Bontang. (Nasrullah/Bontang Post)

Anggota Komisi B Nursalam dalam RDP bersama PLN Bontang. (Nasrullah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Kota Bontang menyoroti hak konsumen di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Durasi pemadaman hingga tiga jam dinilai perlu dilihat dari sisi perlindungan konsumen.

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia merujuk ketentuan mengenai hak konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan serta hak memperoleh kompensasi maupun ganti rugi dalam kondisi tertentu.

Nursalam kemudian mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan yang memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga:  Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan

Menurutnya, pemadaman hingga tiga jam perlu dipertanyakan karena pelayanan listrik terhenti dalam waktu cukup lama. “Kalau kita mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu enggak boleh. Sudah melanggar,” ujarnya.

Ia juga menyebut ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian. Namun, penerapan ganti rugi tetap perlu melihat ketentuan dan kondisi yang berlaku.

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan, Nursalam menilai pemadaman selama tiga jam sudah bertentangan dengan prinsip pelayanan listrik secara terus-menerus dan andal yang menjadi hak konsumen. “Kalau sudah mati tiga jam, bukan terus-menerus lagi itu, Pak,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan pemadaman tidak cukup hanya dilihat dari gangguan teknis. Hak pelanggan sebagai konsumen juga perlu menjadi perhatian dalam penanganan pemadaman bergilir.

Baca Juga:  Gangguan Transmisi, Listrik Lima Kota di Kaltim Padam

“Jadi ini saya kaitkan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Ketenagalistrikan,” pungkasnya. (*)

Tags: bontang padamListrik padam
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

15 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Dinas, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Next Post

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Related Posts

Ada Pemeliharaan Jaringan PLN, Enam Wilayah Ini Bakal Terdampak
Bontang

Ada Pemeliharaan Jaringan PLN, Enam Wilayah Ini Bakal Terdampak

9 November 2023, 09:05
Aliran Listrik di Bontang Mulai Normal
Bontang

Aliran Listrik di Bontang Mulai Normal

8 Agustus 2023, 14:04
Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan
Bontang

Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan

1 Februari 2023, 20:14
Gangguan Sistem Transmisi, Listrik di Bontang Padam
Bontang

Gangguan Sistem Transmisi, Listrik di Bontang Padam

31 Oktober 2022, 11:31
Lakukan Pemeliharaan, Listrik di 9 Wilayah Bontang Bakal Padam
Bontang

Lakukan Pemeliharaan, Listrik di 9 Wilayah Bontang Bakal Padam

16 Desember 2021, 06:37
Gangguan Transmisi, Listrik Lima Kota di Kaltim Padam
Kaltim

Gangguan Transmisi, Listrik Lima Kota di Kaltim Padam

14 Desember 2021, 18:21

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.