BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Kota Bontang menyoroti hak konsumen di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Durasi pemadaman hingga tiga jam dinilai perlu dilihat dari sisi perlindungan konsumen.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ia merujuk ketentuan mengenai hak konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan serta hak memperoleh kompensasi maupun ganti rugi dalam kondisi tertentu.
Nursalam kemudian mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan yang memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Menurutnya, pemadaman hingga tiga jam perlu dipertanyakan karena pelayanan listrik terhenti dalam waktu cukup lama. “Kalau kita mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu enggak boleh. Sudah melanggar,” ujarnya.
Ia juga menyebut ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian. Namun, penerapan ganti rugi tetap perlu melihat ketentuan dan kondisi yang berlaku.
Sementara dalam UU Ketenagalistrikan, Nursalam menilai pemadaman selama tiga jam sudah bertentangan dengan prinsip pelayanan listrik secara terus-menerus dan andal yang menjadi hak konsumen. “Kalau sudah mati tiga jam, bukan terus-menerus lagi itu, Pak,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan pemadaman tidak cukup hanya dilihat dari gangguan teknis. Hak pelanggan sebagai konsumen juga perlu menjadi perhatian dalam penanganan pemadaman bergilir.
“Jadi ini saya kaitkan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Ketenagalistrikan,” pungkasnya. (*)







