BONTANGPOST.ID, Bontang – Pelarian KU (20) berakhir di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur. Warga Kelurahan Tanjung Laut itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan setelah diduga mencuri sejumlah barang dari sebuah toko di Jalan Selat Malaka.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026), setelah polisi menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang diserahkan pemilik toko.
Dari hasil penyelidikan, KU diketahui meninggalkan Bontang menuju kawasan poros Bontang-Sangatta. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa barang hasil pencurian ditawarkan melalui Facebook.
Pelaku akhirnya ditangkap ketika hendak melakukan transaksi secara langsung dengan calon pembeli di Teluk Pandan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Hadi Esmoyo mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku tengah bersiap melakukan COD.
“Pas di Teluk Pandan dia mau COD dengan pembeli yang sudah menawar, tapi kami amankan langsung,” kata Hadi.
Dalam aksinya, KU diduga membawa kabur 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, cover AC, dan alat presto daging. Total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Kepada penyidik, KU mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru sekitar 10 bulan lalu bebas dari penjara.
“Karena kan pengangguran, buat jajan dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
KU kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman penjara tujuh tahun,” pungkas Hadi. (*)







