BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang didorong lebih aktif melepas kendaraan dinas dan barang milik daerah yang sudah tidak lagi digunakan. Aset yang hanya tersimpan dinilai justru terus mengalami penurunan nilai jika tidak segera ditindaklanjuti.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengusulkan aset yang sudah tidak memiliki fungsi bagi pemerintah dapat dikeluarkan dari daftar inventaris melalui mekanisme lelang.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan barang milik daerah. Sebab, masih terdapat berbagai aset yang tidak lagi digunakan, mulai dari kendaraan operasional hingga peralatan dan perlengkapan kantor.
“Kalau barangnya sudah tidak digunakan dan memang tidak lagi dibutuhkan, jangan hanya disimpan. Lebih baik diproses untuk dilelang sehingga masih ada nilai yang bisa diperoleh pemerintah,” ujar Rustam dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama sejumlah perangkat daerah, belum lama ini.
Ia menyebut kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat hingga alat berat konstruksi seperti ekskavator menjadi contoh aset yang dapat dievaluasi untuk dilepas apabila sudah tidak memiliki manfaat operasional.
Rustam menilai, membiarkan aset tersebut terlalu lama tersimpan juga tidak menguntungkan. Selain membutuhkan tempat penyimpanan, nilai ekonominya akan terus berkurang seiring waktu.
“Alat berat, kendaraan, maupun barang inventaris yang sudah tidak digunakan nilainya tentu semakin turun. Jadi perlu dilihat mana yang memang masih bisa dimanfaatkan dan mana yang sebaiknya dilelang,” katanya.
Ia mengatakan proses lelang sekaligus dapat menjadi bagian dari penataan aset milik daerah. Barang yang sudah tidak memiliki nilai guna bagi pemerintah dapat dihapus dari pencatatan setelah melalui prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, hasil pelelangan dapat memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau sudah dilelang, hasilnya bisa masuk ke kas daerah sekaligus aset yang memang sudah tidak digunakan dapat dilakukan penghapusan sesuai mekanismenya,” pungkasnya. (*)







