BONTANGPOST.ID, Bontang – Rekrutmen guru pengganti untuk sekolah negeri yang dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang turut berdampak pada sekolah swasta.
Sejumlah guru yang masih tercatat aktif mengajar di sekolah swasta diketahui ikut mendaftar dalam seleksi tersebut. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto.
Heri meminta sekolah dan yayasan swasta memiliki aturan yang jelas bagi guru yang hendak mengikuti rekrutmen guru pengganti. Menurutnya, guru yang memang ingin mengikuti seleksi seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu statusnya di sekolah asal.
“Kalau memang mau ikut seleksi, sebaiknya mundur dulu dari sekolah tempat mengajar. Ini untuk menghindari persoalan administrasi dan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah disepakati,” kata Heri, Selasa (2/5/2026).
Ia mengatakan, rekrutmen yang dibuka Pemkot Bontang memang tidak membatasi pelamar hanya dari kalangan tertentu. Guru swasta, lulusan baru maupun mereka yang sudah lama lulus tetap memiliki kesempatan mendaftar selama memenuhi persyaratan, termasuk batas usia maksimal 45 tahun.
Namun, Heri menegaskan persoalan status guru yang masih aktif di sekolah swasta tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sebab, kebijakan internal yayasan merupakan kewenangan masing-masing sekolah.
Karena itu, ia mendorong sekolah swasta menyusun ketentuan yang lebih tegas. Terutama bagi guru yang ingin berpindah dan mengikuti rekrutmen tenaga pendidik untuk sekolah negeri.
Heri juga mengingatkan adanya persoalan yang bisa muncul apabila guru masih tercatat aktif di sekolah swasta, tetapi pada saat bersamaan mengikuti proses untuk menjadi guru pengganti di sekolah negeri.
Salah satunya berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, status tersebut juga berpotensi berbenturan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati guru dengan sekolah sebelumnya.
“Jangan sampai statusnya masih tercatat di sekolah swasta, tetapi sudah ikut rekrutmen untuk sekolah negeri. Dapodik sekolah bisa terdampak, sementara ada juga SPK yang sudah ditandatangani. Kalau dilanggar tentu bisa menjadi persoalan,” jelasnya.
Di sisi lain, Heri memahami rekrutmen guru pengganti yang dilakukan Disdikbud Bontang merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri. Dengan begitu, kekurangan guru diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Sementara persoalan yang muncul di lingkungan sekolah swasta, menurutnya, perlu disikapi masing-masing yayasan. Aturan internal dinilai penting agar perpindahan guru tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
“Untuk persoalan di sekolah swasta, sekarang menjadi ranah masing-masing yayasan. Kami dari DPRD hanya bisa memberikan masukan,” pungkas Heri. (*)







