BONTANGPOST.ID, Bontang – Peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Bontang masih ditemukan melalui sejumlah jalur. Hingga 22 September 2026, Bea Cukai Bontang telah menyita 168.600 batang rokok ilegal dan 254,99 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari sejumlah penindakan tersebut, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp307 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp206 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Rida Budi Santoso, mengatakan barang-barang tersebut ditemukan dalam sejumlah penindakan dengan jalur masuk yang berbeda.
Rokok ilegal, kata dia, di antaranya ditemukan dari toko-toko kelontong yang tersebar di wilayah Kota Bontang. Rokok tersebut dipesan melalui platform e-commerce dari Pulau Jawa.
Sementara itu, MMEA ditemukan dari barang bawaan anak buah kapal (ABK).
“Ini yang disita dari toko-toko yang diorder melalui e-commerce dari Jawa dan minuman yang dibawa ABK kapal saat kami melakukan penindakan,” ungkap Rida.
Temuan tersebut membuat pengawasan terhadap jalur masuk barang kena cukai ilegal terus diperketat. Salah satu fokus pengawasan berada di jalur laut yang menjadi akses keluar-masuk barang dari luar daerah.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang, Candra, mengatakan pengawasan menyasar pelabuhan sektor industri maupun pelabuhan umum di kawasan Loktuan.
Jalur pengiriman melalui jasa ekspedisi juga menjadi perhatian petugas. Pengiriman dari luar daerah dinilai menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan untuk memasukkan barang kena cukai ilegal ke Bontang.
“Terutama di kawasan pintu masuk laut, baik pelabuhan sektor industri maupun pelabuhan umum yang terletak di Loktuan,” ujarnya.
Candra menambahkan, seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut rencananya akan dimusnahkan pada Oktober 2026. Agenda pemusnahan tersebut juga disebut akan dihadiri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur.
Selain pengawasan di lapangan, Bea Cukai Bontang turut mengandalkan informasi dari masyarakat untuk mendeteksi peredaran barang kena cukai ilegal.
Informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan penelusuran hingga penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.
“Kami pastinya perlu bantuan informasi masyarakat. Kalau ada informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal, bisa disampaikan kepada kami,” pungkasnya. (*)




