BONTANGPOST.ID, Bontang – Keluhan wali murid terkait aturan baru pengantaran siswa di SD Yayasan Vidatra PT Badak LNG mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang. Disdikbud berencana mendatangi sekolah untuk membahas persoalan tersebut bersama pihak yayasan.
Sekretaris Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan, koordinasi akan dilakukan pada Selasa (29/9/2026). Langkah itu untuk mencari solusi atas penerapan skema baru yang dinilai menyulitkan sebagian orang tua saat mengantar anak.
“Hari ini kami (Disdikbud) akan ke sekolah untuk melakukan koordinasi,” tutur dia.
Keluhan muncul pada hari pertama penerapan aturan, Senin (28/9/2026). Dalam skema baru, kendaraan pribadi wali murid tidak lagi diperbolehkan masuk hingga ke area sekolah seperti sebelumnya.
Orang tua diarahkan menurunkan anak di Pos Hop 3. Selanjutnya, siswa harus berjalan menuju sekolah dengan membawa tas dan perlengkapan belajar.
Kondisi tersebut menjadi sorotan sejumlah wali murid karena jarak dari titik penurunan menuju ruang kelas dinilai cukup menyulitkan, terutama bagi siswa yang membawa perlengkapan sekolah dalam jumlah banyak.
“Anak saya sudah bawa tas berat, terus disuruh jalan jauh ke dalam kelas. Karena ada kebijakan baru masuk ke sekolah. Ada diskriminasi dalam kebijakan ini,” ujar salah seorang wali murid bernama Lingling.
Sebelum diterapkan, Yayasan Vidatra telah menyampaikan perubahan mekanisme akses kepada orang tua siswa. Salah satunya dengan menghapus penggunaan stiker kendaraan khusus untuk mengantar anak ke sekolah.
Sebagai pengganti, wali murid diminta menitipkan identitas di pos keamanan untuk mendapatkan kartu akses sebagai pengunjung. Namun, pada pelaksanaan hari pertama, sejumlah orang tua tetap diminta berjalan dari Pos Hop 3 menuju sekolah.
Ketua Umum Yayasan Vidatra Kota Bontang Randy Aria Putra menjelaskan, aturan tersebut belum bersifat permanen. Pihak yayasan masih melakukan uji coba selama sepekan, terhitung 28 September hingga 2 Oktober 2026.
Selama masa tersebut, yayasan akan melihat efektivitas pengaturan sekaligus mencari mekanisme yang tetap memungkinkan orang tua mengantar anak dengan aman dan nyaman.
“Kami pasti akan lakukan evaluasi dan koordinasi berkaitan dengan rekayasa ini agar orang tua murid tetap bisa mengantarkan anak dengan menitipkan KTP,” ungkapnya.
Randy memastikan wali murid yang berasal dari luar wilayah Badak tetap dapat masuk untuk mengantar anak. Mekanisme tersebut nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi selama masa uji coba.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penerapan aturan baru pada hari pertama menimbulkan ketidaknyamanan bagi wali murid.
“Ini masih masa uji coba, sehingga akan kami evaluasi bagaimana mekanismenya agar tetap memudahkan orang tua mengantarkan anak,” jelasnya.
Disdikbud berharap koordinasi dengan pihak sekolah dapat menemukan titik temu antara kebutuhan pengamanan kawasan dengan kemudahan akses orang tua. Evaluasi penerapan aturan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan mekanisme pengantaran siswa ke depan. (ak)







