BONTANGPOST.ID, Bontang – Kompensasi bagi pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik di Bontang hingga memasuki Oktober 2026 belum juga diberlakukan.
Sebelumnya, PLN Bontang menyebut kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, hingga kini mekanisme pemberian kompensasi tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Manager UP3 PLN Bontang Luddie Wied Hardono mengatakan gangguan pasokan listrik yang terjadi dapat memengaruhi aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelayanan pelanggan yang dilakukan PLN.
“PLN memahami bahwa gangguan pasokan listrik dapat berdampak pada aktivitas masyarakat. Karena itu, aspek pelayanan pelanggan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi yang dilakukan PLN,” kata Luddie.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai kompensasi tidak dilakukan berdasarkan kebijakan sepihak. PLN masih mengacu pada regulasi yang berlaku untuk menentukan perlakuan terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman.
Karena itu, kompensasi belum dapat diberlakukan secara langsung karena masih menunggu hasil evaluasi berdasarkan ketentuan tersebut.
“Untuk kompensasi, PLN mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut, sehingga perlakuannya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PLN memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi secara otomatis. Namun, mekanisme penggantian apabila peralatan elektronik warga mengalami kerusakan akibat gangguan listrik belum dijelaskan secara rinci.
Luddie mengatakan pemberian kompensasi pemadaman mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, kompensasi diberikan berdasarkan data pemadaman yang tercatat dalam sistem PLN. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk potongan rekening listrik. Sementara pelanggan prabayar mendapatkan tambahan token listrik.
“Secara sistem itu sudah ter-record dan nanti bentuk kompensasi itu berupa potongan rekening listrik di bulan depan dan token,” jelasnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Bontang, Selasa (15/9/2026). (*)







