BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dari 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan selama periode Juli hingga Oktober 2026, sebanyak 21 perkara berkaitan dengan narkotika.
Kepala Kejari Bontang Beni Saputra mengatakan, selain kasus narkotika, terdapat 10 perkara pidana dan tiga perkara lainnya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Dari hasil rekapitulasi, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 875,27 gram dan 1.555 butir obat-obatan.
Pemusnahan juga mencakup sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya sembilan alat isap sabu, lima timbangan digital, sembilan unit alat komunikasi, serta 14 bundel plastik klip.
Barang lainnya yang turut dimusnahkan yakni 25 pipet atau sedotan, tiga korek api, 10 tas atau dompet, lima senjata tajam, serta 26 potong celana atau pakaian.
Beni menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani kejaksaan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kota Bontang.
“Yang menjadi catatan bagi kita semua adalah perkara yang masih mendominasi di Kejaksaan Negeri Bontang ini adalah perkara narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan masing-masing.
“Ini menjadi sebuah peringatan bagi kita semua, bagaimana seluruh lapisan masyarakat saling bahu-membahu dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Bontang juga mengembalikan barang bukti dari tujuh perkara kepada pemilik yang berhak. Barang yang diserahkan kembali antara lain sepeda motor, telepon genggam, flashdisk, dan uang.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh haknya, pengembalian barang bukti tersebut dilakukan dengan mengantarkannya langsung ke rumah pemilik.
“Ini sebagai upaya memudahkan masyarakat memperoleh haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)







