BONTANGPOST.ID – Sumbangan Low Tuck Kwong senilai 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 1,7 triliun untuk sektor pendidikan di Singapura memunculkan sorotan terhadap manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menilai, besarnya dana tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat dukungan terhadap pendidikan di dalam negeri. Terlebih, kekayaan Low Tuck Kwong berasal dari bisnis pertambangan batu bara yang beroperasi di Indonesia, termasuk Kalimantan.
Dana hibah itu dialokasikan untuk pengembangan pendidikan tinggi dan pemberian beasiswa di Singapura. Lutfi membandingkan nilainya dengan kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan di Indonesia.
Dia mencontohkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan anggaran Rp 878 miliar untuk merehabilitasi dan membangun 19 gedung sekolah berstandar internasional yang dilengkapi teknologi modern.
Perbandingan tersebut menyoroti besarnya potensi dana yang dapat mendukung pembangunan sektor pendidikan. Menurut Lutfi, persoalan utamanya bukan semata-mata tujuan pemberian sumbangan, melainkan bagaimana kekayaan dari sumber daya alam Indonesia juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat di dalam negeri.
Dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026), Lutfi juga menyinggung perjalanan bisnis Low Tuck Kwong dan perubahan kepemilikan saham di PT Bayan Resources Tbk.
Low Tuck Kwong merupakan pendiri perusahaan batu bara tersebut. Lutfi menyebut, pengusaha itu pernah mengubah kewarganegaraannya dari Singapura menjadi warga negara Indonesia pada 1992, yang dikaitkan dengan penguasaan izin konsesi pertambangan di Indonesia.
Sorotan berikutnya mengarah pada transaksi saham Bayan Resources pada Agustus 2024. Saat itu, Low Tuck Kwong menghibahkan 22 persen saham perusahaan kepada putrinya, Elaine Low, yang berkewarganegaraan Singapura.
Lutfi mempertanyakan implikasi perpindahan kepemilikan saham tersebut terhadap status penanaman modal perusahaan serta kewajiban divestasi saham kepada pihak nasional.
Dia kemudian menghubungkan persoalan itu dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara serta digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Lutfi, prinsip konstitusi tersebut perlu menjadi landasan dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional.
Dengan demikian, perdebatan mengenai sumbangan untuk pendidikan di Singapura turut membuka pembahasan lebih luas tentang distribusi manfaat ekonomi dari industri pertambangan Indonesia dan kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat di dalam negeri. (KP)







