BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat 37 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026. Dari penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Ditreskrimsus dan jajaran polres serta polresta, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kaltim. Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 4.008 titik. Disusul Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, dari sisi luas lahan terbakar, Kutai Kartanegara mencatat luasan terbesar sekitar 1.661 hektare. Berikutnya Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Besarnya jumlah titik panas dan luas lahan terbakar menjadi perhatian kepolisian. Selain merusak lingkungan, karhutla berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keseimbangan ekosistem.
Dalam penanganan hukum, sebanyak 30 laporan polisi berkaitan dengan perorangan, sedangkan tujuh laporan lainnya berkaitan dengan korporasi. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 33 tersangka.
Penanganan perkara dilakukan oleh sejumlah satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.
Selain itu, Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Sementara Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Kapolda Kaltim menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang serta melindungi lingkungan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas dan berujung pada konsekuensi hukum.
Masyarakat diminta turut berperan dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
Ke depan, Polda Kaltim berkomitmen memperkuat pencegahan melalui koordinasi lintas sektor, peningkatan kewaspadaan, dan penegakan hukum secara berkelanjutan. Keterlibatan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran serta mencegah kerugian yang lebih besar. (tribratanewspoldakaltim)







