BONTANGPOST.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan yang menyasar pejabat negara, politisi, media massa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya disebut sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Asep saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain tiga tersangka, penyidik juga telah mengidentifikasi satu orang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, perwira tinggi Polri berinisial SU itu masih berstatus sebagai saksi.
Asep menjelaskan, SU merupakan perwira tinggi Bareskrim Polri yang saat ini menjalankan penugasan di luar struktur organisasi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, politisi, media massa hingga LSM. (KP)

