BONTANGPOST.ID – Penggunaan perangkat penyadapan milik negara menjadi salah satu aspek yang didalami dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang diperuntukkan bagi kegiatan penyadapan secara sah untuk mendukung proses penegakan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, pada periode 2025 hingga 2026 ditemukan dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga kemudian disadap, meski tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Padahal, penyadapan di lingkungan kepolisian memiliki aturan dan prosedur khusus. Pelaksanaannya harus didasarkan pada kepentingan penegakan hukum serta mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem tersebut semakin berkembang setelah pada Oktober 2026 ditemukan indikasi penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer LIMS.
Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Di sisi lain, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengungkapkan informasi lain terkait dugaan penggunaan perangkat penyadapan tersebut.
Dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu sejarawan Indra J. Piliang, Ginting menyebut Mabes Polri sempat mendeteksi aktivitas yang disebutnya sebagai permainan radar. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan perpindahan perangkat penyadapan dari satu institusi ke lingkungan Mabes Polri, sebelum digunakan di sejumlah lokasi pribadi.
Menurut Ginting, terdapat tiga perangkat yang diduga beroperasi di rumah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Slamet Uliandi, dan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ia menduga perangkat tersebut sebelumnya berada di Mabes Polri, kemudian dipindahkan setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Ginting juga menyebut perangkat khusus tersebut memiliki nilai hingga triliunan rupiah. Meski demikian, angka pengadaan, jenis perangkat, nilai kontrak, maupun riwayat pemindahannya belum diungkap secara resmi oleh kepolisian.
Ia menilai, jika fasilitas negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik, hal itu dapat menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami aktivitas penyadapan serta dugaan penghapusan data elektronik. (KP)


