BONTANGPOST.ID – Kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur 2026 mendapat akses khusus untuk melintasi Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Jalur tersebut difungsionalkan mulai 5 hingga 28 November 2026 guna mendukung mobilitas atlet dan ofisial selama pelaksanaan ajang olahraga tersebut.
Meski dibuka untuk kepentingan kontingen, penggunaan jalan tol tetap disertai sejumlah ketentuan. Salah satunya, seluruh kendaraan yang melintas wajib mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.
Selain itu, setiap kendaraan harus dilengkapi stiker khusus yang telah ditentukan panitia. Akses ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan non-truk dan non-bus.
Panitia penyelenggara juga meminta setiap rombongan melaporkan jumlah kendaraan yang akan menggunakan jalur tersebut. Ketentuan ini diberlakukan untuk memudahkan pengaturan lalu lintas selama akses tol difungsionalkan.
“Patuhi seluruh ketentuan dan arahan petugas di lapangan,” tulis akun resmi KONI Kaltim.
Dalam penggunaannya, pergerakan kendaraan juga wajib mengikuti prosedur pengawalan atau penyediaan mobil patroli. Jalur yang difungsionalkan menghubungkan rute 3B2 hingga IC Riko dan berlaku untuk perjalanan dua arah.
Pengguna jalan juga dilarang melakukan aktivitas dokumentasi pribadi, seperti berfoto maupun swafoto di area tol. Larangan tersebut diterapkan demi menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Adapun informasi mengenai pendaftaran kendaraan dapat dikoordinasikan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau panitia penyelenggara terkait.
Pembukaan akses fungsional ini diharapkan membantu kelancaran perjalanan kontingen selama Porprov VIII Kaltim 2026. Seluruh pengguna jalur diminta mengikuti ketentuan dan arahan petugas di setiap titik akses tol. (KP)







