BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perumda Varia Niaga Samarinda turut menyeret nama salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Sosok berinisial AC tersebut diketahui masih aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota penyelenggara pemilu di tingkat kota.
Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah periode 2022–2024 itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 30.970.514.276 atau hampir Rp 31 miliar.
Selain AC, dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH, mantan Direktur Utama Perumda Varia Niaga, serta MR yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan SH.
Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan kepada jaksa, kepolisian belum mengungkap secara terperinci dugaan modus maupun bentuk penyimpangan dalam aktivitas jual beli batu bara tersebut.
Status AC sebagai komisioner KPU Samarinda pun menjadi perhatian. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, hingga Senin (2/11), lembaganya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersebut.
“Surat dari kepolisian atau Polda, kami belum menerima informasi tersebut. Kami juga belum tahu secara resmi dan tidak ingin terburu-buru mengambil sikap,” ujarnya.
Firman menyebut, selama belum ada pemberitahuan resmi, AC masih menjalankan tugas seperti biasa. Dengan demikian, lima anggota KPU Samarinda masih lengkap dalam menjalankan kegiatan kelembagaan.
“Kami masih berlima dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” katanya.
Kendati demikian, KPU Samarinda akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti perkembangan informasi tersebut. Koordinasi diperlukan agar persoalan yang menyangkut salah satu komisioner dapat ditangani sesuai mekanisme kelembagaan.
Firman menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum AC.






