SANGATTA – Kejaksaan Negeri Sangatta, Kamis (22/6) melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ber alias Be bin Ar (17) inisiator pembunuhan M Vicky Sayudi, warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong.
Pelimpahan berkas tersangka ke PN Sangatta itu, diharapkan dapat mempercepat proses persidangan remaja tak tamat SD ini. Mengingat, hal itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA). Namun, karena bertepatan dengan cuti bersama yang dimulai Jumat (23/6), jadwal sidang pun ditunda usai Lebaran.
“Berkas terdakwa Ber sudah dilimpah ke PN Sangatta, kemungkinan pihak PN Sangatta baru bisa menggelar sidang perdanannya setelah lebaran karena sedang berlangsung cuti nasional,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Surat dakwaan Kejaksaan Sangatta terhadap Ber, kata dia, sudah diregestrasi PN Sangatta dengan nomor pekara 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Sgt. Kejasaan pun menunjuk, Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penunut Umum untuk menangani kasus itu. “Secara umum, terdakwa Ber punya niat untuk membunuh Vicky. Karenanya dia didakwa dengan dakwaan berlapis mulai Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP,” terangnya.
Meski masa penahanan terhadap tersangka terbatas, namun pihaknya yakin proses hukum dapat berjalan sesuai harapan. Terlebih, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, nantinya juga didukung dengan mendengarkan keterangan empat saksi kunci yang juga merupakan pelaku pembunuhan sadis tersebut.
“Nantinya Jun, Wir, Er dan Jer menjadi saksi kunci terhadap Ber,” sebut Kajari Mulyadi.
Sebelumnya, Vicky (29) warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ditemukan tewas bersimbah di sebuah kebun, Ahad (11/6). Dari oleh TKP dan penyelidikan polisi, terungkap pelaku pembunuhan dilakukan Ber yang masih berusia 17 tahun. Aksi sadis itu, dilakukan Ber bersama Jer, AE alias Er, Jud an Wir.
Vicky dibunuh dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan Ber dan Jun dari rumah, sehingga ketika di TKP terjadi keributan dimana Vicky keroyok serta ditusuk dengan senjata tajam. Penusukan kali pertama dilakukan Jun menggunakan senjata tajam suatu daetah yang ia selipkan dipinggang, disusul Ber yang menusuk tiga kali dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah. Akibat tikaman Jun, Ber dan Wir – teman satu ngomix atau tongkrongan ini mengalami luka sebanyak 47 mata luka. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post