• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perda KTR Kota Bogor Jadi Referensi 

by BontangPost
7 Juli 2017, 12:12
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
RAMPUNGKAN RAPERDA KTR: Pansus raperda KTR berama Dinas Kesehatan kembali berkunjung ke DPRD Kota Bogor dalam rangka merampungkan penyusunan perda tersebut.(RUSLIANSYAH/HUMAS PEMKAB KUTIM)

RAMPUNGKAN RAPERDA KTR: Pansus raperda KTR berama Dinas Kesehatan kembali berkunjung ke DPRD Kota Bogor dalam rangka merampungkan penyusunan perda tersebut.(RUSLIANSYAH/HUMAS PEMKAB KUTIM)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Ingin Kembangkan KTR di Kutim

SANGATTA – Seiring dengan tumbuh kembangnya kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang sehat. Meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat dari bahaya asap rokok. Menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat, Pemkab Kutim terus merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi yang menjadi rujukan Pemkab Kutim adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang telah menerapkan lebih dulu. Regulasi melalui Perda ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.

Baca Juga:  Sebelum SD, Minimal Masuk PAUD Setahun 

Studi komparasi terkait Perda KTR ini telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Kutim melalui dinas terkait dan unsur legislative yang nantinya bakal mengesahkan dari Raperda menjadi Perda.

Berdasarkan kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu ke Kota Bogor, didapat beberapa referensi terkait Perda KTR Kota Bogor. Referensi ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan membentuk Perda KTR di Kabupaten Kutim.

Berdasarkan penjelasan dari Ketua Pansus Perda KTR dari Fraksi Demokrat, Suriati, referensi yang didapat diantaranya adalah Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR, dengan penetapan KTR berdasarkan beberapa hal.

Diantaranya adalah kepentingan kualitas kesehatan manusia, berarti bahwa penyelenggaraan KTR semata-mata untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan warga masyarakat. Keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan, berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berimbang antara kepentingan individu dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Pasar Rantau Pulung Siap Dibangun

“Kemanfaatan umum, berarti bahwa Kawasan Tanpa Rokok harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga Negara. Keterpaduan, berarti bahwa dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait,” kata Suriati belum lama ini.

Selain itu juga keserasian, berarti bahwa KTR harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan. Kelestarian dan keberlanjutan, berarti bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya mempertahankan KTR dan pencegahan terhadap perokok pemula.

Berikutnya partisipatif, berarti bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan KTR. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:  ASTAGA!!! Tak Dikasih Jatah Istri, Ayah Cabuli Anak Tiri 

Keadilan, berarti bahwa pelaksanaan KTR dilakukan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas generasi maupun lintas gender.

Selain itu Perda KTR Kota Bogor mengatur regulasi berdasarkan transparansi dan akuntabilitas, berarti bahwa setiap warga masyarakat dapat dengan mudan untuk mengakses dan mendapatkan informasi KTR. Serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms11/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemkab kutimPerda KTRSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

FPKKT Siapkan Sekolah Panjat Tebing Bersertifikasi

Next Post

Sampaikan Pandangan Umum KUA PPAS 2018 

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.