Satu dari Lima Pelaku Pembunuhan Vicky
SANGATTA – Setelah menjalani sidang selama sepekan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya mengetuk palu terhadap terdakwa Ber alias Beng bin Ar (17). Remaja putus sekolah itu divonis bersalah dengan pidana penjara 9 tahun karena terbukti membunuh Muhammad Vicky Suyud (29) dengan cara menikam belakang korban sebanyak tiga kali. Selain itu, warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ini juga sempat melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban.
Ketua Majelis Hakim PN Sangatta, Riduansyah menyatakan, vonis diberikan karena mempertimbangkan fakta selama persidangan berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Terdakwa Ber, terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 182 ayat 1 huruf a KUHP, pasal 46 ayat 1 KUHAP.
“Dalam persidangan terbukti terdakwa Ber berniat atau berencana untuk membunuh Vicky karena sakit hati. Pembunuhan itu direncanakan bersama saksi Jun, kemudian eksekusinya dilakukan pada Sabtu malam tanggal 11 Juni 2017. Sementara niatan untuk membunuh dilakukan beberapa waktu sebelumnya,” terang Hakim Riduansyah didampingi Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona.
Menurut dia, hukuman selama 9 tahun penjara setimpal dengan apa yang dilakukan Ber terhadap Vicky yang harus kehilangan nyawa. Selain itu perbuatan tersebut menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga.
“Karena pertimbangan itu, vonis kami jatuhkan cukup berat. Hanya terpaut satu tahun dari tuntutan JPU, yakni pidana 10 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, usai sidang, Ber yang mempunyai tato di tangan kanan, menyatakan menerima dan berjanji tidak akan melakukan lagi.
“Saya mengaku dan menyesal, Saya tobat, saya tidak mau nakal lagi kasihan keluarga saya,” ujar Ber.
Persidangan Ber sendiri merupakan persidangan tunggal, Jumat (7/7) kemarin. Sidang terhadap Ber sendiri mulai dilakukan sejak Senin (3/7) lalu. Kemudian, diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (5/7) dan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Herianto, pada Kamis (6/7). Karena, statusnya yang masih remaja, proses penanganan kasus pun dibuat cepat. Mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Sementara proses sidang empat rekan Ber lainnya akan menyusul dilakukan, menunggu pelimpahan dari Kejari Kutim. Meski, Ber segera masuk penjara di Lapas Bontang namun sewaktu-waktu akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa.(aj)







