Khawatir Kembali Diklaim Masyarakat
SANGATTA – Masih banyak aset Kutim berupa tanah yang belum memiliki sertifikat. Tentu saja hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Pemkab Kutim.
Pasalnya, lambannya upaya sertifikasi bisa berpotensi menimbulkan klaim oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
Untuk menghindari kemungkinan itu, Sekretaris Daerah (Sekkab) Irawansyah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mendata dan mengurus semua administrasi aset Kutim.
“Saya perlu ingatkan, lahan milik pemerintah yang sudah lunas dibayar (Kepada masyarakat) secepatnya urus sertifikatnya,” pinta Sekda Irawan.
Perintah pengurusan pembuatan sertifikat bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan. Selain menghindari klaim dan memiliki legalitas yang jelas, tanah tersebut bisa dimasukkan dalam aset daerah.
“Kalau belum sertifikat kan enggak bisa dimasukkan ke dalam aset daerah. Untuk itulah pentingnya sertifikat. Kan sudah banyak aset yang terbeli. Contoh Pasar Induk Sangatta (PIS). Jadi tolong dianggarkan segera,” kata Irawan memerintahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Yusuf Samoel mengaku, secepatnya akan melakukan pendataan dan pengurusan sertifikat. “Dalam waktu dekat kami akan rekap. Bulan depan akan kami laporkan. Seperti di Kawasan Maloy akan diusulkan 2018 ini,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post