SANGATTA – Meski sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi, namun tidak lantas membuat Sup alias Upi bin Sur kapok. Ya, residivis spesialis pencurian itu, bakal masuk kembali ke penjara, dengan kasus serupa. Aksi yang membuatnya tertangkap kembali itu, terjadi Selasa 30 Mei 2017 lalu di Jalan Antasari Sangatta Utara.
Kajari Sangatta Mulyadi melalui Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, kasus pencurian itu berawal pada Selasa malam, Sup memasuki kediaman Merlin Istiana. Pelaku memasukkan tangannya melalui jendela kemudian membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan kunci yang masih menempel . Di kedaiaman Merlin, Sup mengambil 3 unit HP yakni merk Advan warna putih orange, Huawei warna, merk Oppo warna hitam putih serta 1 (satu) buah dompet warna hitam.
“Akibat aksi Sup itu, Merlin mengalami kerugian Rp 3 juta,” terang Heriyanto.
Ternyata, lanjut Heri, dihari yang sama, beberapa jam sebelumnya, Sup juga melakukan aksi pencurian. Lokasinya di kediaman Linda Pantun yang terletak di Jalan Lignit No K 118 Desa Swarga Bara Sangatta Utara. Saat itu, terdakwa Sup masuk rumah ketika melihat pintu terbuka.
“Ditempat Linda ini, Sup mengambil 2 unit HP merk Samsung warna hitam dan merk Oppo A37 warna putih yang terletak dimeja TV rumah. Akibat perbuatannya, Linda mengalami kerugian Rp2,7 juta,” jelasnya.
Terhadap perbutannya, Jaksa Herianto menjerat Sup dengan dakwaan pertama melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, kemudian kedua Pasal 362 KUHP dan ketiga Pasal 362 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post