“Saya pastikan tidak ada kekeliruan data karena semua berdasarkan nomor KTP,” Edi Ronting — Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPP
KELUHAN warga terkait adanya indikasi kekeliruan data hingga material yang belum semua didistribusikan di program BSPS, ditanggapi langsung oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPP, Edi Ronting. Ia membantah ada kekeliruan dan menilai data sudah dilakukan proses validasi baik melalui Tim Fasilitator maupun Tim Teknis.
“Saya pastikan tidak ada kekeliruan data karena semua berdasarkan nomor KTP. Siapa yang ada itu yang dapat,” ungkapnya.
Bahkan, ia mencontohkan apabila terjadi sebuah kasus dimana yang terdata terjadi proses cerai maka wajib melakukan pelaporan ulang. Jikalau tidak, orang tersebut tidak akan mendapatkan bantuan BSPS tersebut.
“Misalnya atas nama suami terus cerai, tidak boleh dikasih, harus mengurus ke fasilitator terlebih dahulu,” ujarnya.
Di sisi lain, mengenai keterlambatan pendistribusian material kepada penerima bantuan dikarenakan proses dilakukan secara serentak ke semua wilayah penerima bantuan yang ada di Kota Taman. Harapannya pengerjaanya dimulai dari bahan material yang sudah ada terlebih dahulu.
“Distribusi serentak semua wilayah biar merata, jadi utamakan material yang sudah ada dahulu. Jika belum lengkap minta kepada Tim Teknis,” tambahnya.
Akan tetapi, ia mengatakan masyarakat yang menentukan lokasi pembelian material. Berkenaan dengan hal tersebut ada aturan yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan di mana hanya dapat melakukan pembelian material di toko bangunan yang memiliki tiga kelengkapan dokumen meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan Surat izin tempat usaha (SITU).
Adapun satuan yang digunakan khususnya untuk atap yakni per lembar, item selebihnya menggunakan satuan yang lain. Namun, ia optimis semua penerima bantuan dapat menyelesaikan pengerjaannya selama 1,5 bulan ke depan.
Berkaitan dengan upah tukang memang diatur dalam regulasi bahwa penerima bantuan yang di atas 58 tahun dapat mengambil uang upah tukang sebesar 15 persen dari jumlah nominal bantuan yang ia dapatkan.
“Ini karena faktor kesehatan saja, di bawah 58 tahun harapan kami ya dibantu lingkungan karena tujuannya ini gotong-royong,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Program BSPS ini berupa perbaikan hunian tidak layak huni yang dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faktor yang menjadi pertimbangan hunian tersebut mendapatkan perbaikan yakni jaminan keamanan, kecukupan ruangan, serta kesehatan.
“Karena ini terbatas maka disesuaikan melihat struktur dan komponen bangunannya,” ujar Team Leader KMProv Kaltim, Teah Pidianku.
Bentuk bantuan meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding (Aladin). Berdasarkan ketiganya tersebut akan diklasifikasikan bahwa akan memperoleh bantuan ringan, sedang, ataupun berat. “Rusak ringan memperoleh Rp 7,5 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak berat menerima Rp 15 juta,” tambahnya.
Pengerjaan program ini dijadwalkan selesai akhir Oktober. Teknis kerjanya menggunakan sistem gotong-royong dalam satu lokasi tersebut maksimal 20 orang. “Tujuannya akan budaya gotong-royong tidak pudar,” tuturnya.
Sehubungan dengan pengawasan pengerjaan, mengingat tim fasilitator dari provinsi, maka akan dibantu oleh tim teknis pendamping bentukan Pemkot Bontang. Tim fasilitator akan turun apabila terjadi pencairan dan pelaksanaan pengerjaan. “Waktunya fleksibel, tapi kami rutin tiap minggu evaluasi dengan memberikan bukti foto fisik,” kata dia
Regulasi sanksi juga diatur dalam pengerjaan ini. Sanksi berupa peniadaan untuk program yang sama di kemudian hari baik tingkat kelurahan hingga kota. Berdasarkan data, sebanyak 347 penerima yang akan memperoleh bantuan BSPS ini. total tersebut tersebar di 5 kelurahan di Bontang. (*/ak)







