SANGATTA – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutim memang terbilang nekat. Pasalnya, mereka tetap beroperasi meskipun tak mengantongi izin.
Dari data yang ada, tak satupun THM di Kutim yang mengantongi izin. Semua kedaluwarsa. Sebab, pemerintah sebelumnya hingga saat ini tak memberikan izin untuk beroperasi.
Pemerintah meminta, Kutim bebas dari semua bentuk THM terlebih lokalisasi. Karenanya, semua usaha malam tersebut ‘haram’ beroperasi di Kutim. Karena dianggap membawa dampak buruk bagi daerah.
Hanya saja larangan tersebut diabaikan. Faktanya, masih banyak THM dan diduga praktek prostitusi kian menjamur. Tentu saja hal ini membuat pemerintah geram.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mereka berjanji akan menertibkan oknum yang membandel tersebut.
“Tidak ada izin semua (THM-nya). Jelas kami akan tertibkan. Pasti kami amankan.Karena semua enggak ada izinnya,” kata Kasatpol PP Muhammad Arif Yulianto.
Memang akunya, pelaku usaha THM menunggu restu izin dari pemerintah. Masalahnya Pemkab Kutim tidak mengaminkannya. Berdasarkan hal itulah mereka akan bertindak tegas.
“Memang mereka tunggu itu (izin). Kalau enggak ada maka kami ditertibkan. Semua sudah didata.Kami turun terus razia. Jadi kami sampaikan lagi, jika tidak ada izin jangan operasi. Harus ada izin dulu,” katanya.
Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya mengagendakan untuk menggelar Razia Gabungan (Razgab) untuk menertibkan THM yang membandel.
“Kami mau razia gabungan. Kenapa gabungan, karena akan ada banyak masalah di tempat tersebut. Mungkin ada perlawanan yang dilakukan oknum, Sajam, narkoba, perdagangan anak, pendatang yang tidak memiliki KTP Kutim dan lainnya,” katanya. (dy)







