Semua Lahan dan Bangunan Diinventarisir
Rentan Digugat Pihak Lain, Manfaatkan Program Sertifikat Gratis
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan mempercepat proses sertifikasi semua aset daerah. Sehingga, secara sah aset
tersebut dapat terdata sebagai milik Kutim. Terlebih, pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memberikan kemudahan dengan menyiapkan 2 ribu sertifikat gratis tahun ini.
“Program sertifikasi gratis itu bukan hanya bisa dimanfaatkan masyarakat, namun juga untuk aset milik Pemkab,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mugeni.
Dia mengakui, sampai saat ini masih ada beberapa lahan milik Pemkab Kutim yang belum memiliki sertifikat tanahnya. Meskipun diatas lahan itu sudah berdiri bangunan, seperti Puskesmas, Sekolah, serta Kantor dan Rumah Jabatan Camat. Sehingga dikhawatirkan akan rentan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
“Akuisisi atau gugatan kepemilikan lahan dari pihak lain memang rentan. Apalagi jika sudah 10 sampai 20 tahun kedepan. Makanya, kami upayakan untuk dipercepat,” ungkapnya.
Menurut Mugeni, jika sertifikasi tersebut sudah diterbitkan maka akan sat tercatat sebagai aset daerah. Selain itu, proses pendataan dan pemeriksaan aset daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mudah dilakukan.
“Sehingga meminimalisir potensi yang dapat menjadi temuan,” sebut Mugeni.
Hingga kini, lanjut dia, Pemkab Kutim belum menetapkan target batas waktu untuk penyelesaian proses sertifikasi lahan tersebut. Namun inventarisir lahan dan mempercepat proses pengajuan lahan milik Pemkab yang belum memiliki sertifikasi sudah dilakukan. Sehingga diharapkan paling tidak tahun depan seluruh lahan yang dibeli atau dimiliki Pemkab sudah tercatat sebagai aset daerah dengan memiliki sertifikat lahan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: