Proses jual ikan dalam skala eceran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di wilayah Tanjung Limau dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) Roysai M Malisa, ia mengatakan proses penjualan tersebut sesuai dengan fungsi dari TPI itu sendiri. “TPI itu ada banyak fungsi. Pengelolaan, pendistribusian, dan pemasaran ikan,” ungkap Roysai.
Akan tetapi, tidak serta-merta semua nelayan bisa melakukan proses ekonomi. Pihak UPT-PPI melakukan pembatasan berdasarkan hasil keputusan dengan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Lurah Bontang Baru, Camat Bontang Utara, dan Plt Sekretaris Daerah. “Itupun dengan batasan-batasan tertentu, jumlahnya 10 orang saja yang boleh menjual. Hanya orang sini (sekitar TPI, Red.) saja dan orang yang bongkar-muat disini yang boleh menjual,” tambahnya.
Dan penjual tidak dibatasi berapa kuota ikan yang dijual dalam skala eceran. Sehubungan dengan fungsi TPI, maka ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan yang hasil tangkapannya tidak berjumlah besar.
“Nelayan yang datang, menangkapnya cuma 10-20 kilogram, mau bawa kemana lagi ikannya. Tidak mungkin jual berton-ton,” ulasnya
Kesepakatan ini dibuat karena keinginan masyarakat yang merupakan nelayan tangkap agar diberikan fasilitas pemasaran hasil tangkapannya. Tentunya yang diperbolehkan untuk dijual di TPI ialah ikan segar, bukan ikan kering atau olahan.
“Karena waktu itu mereka susah kami atur, sehingga kami tidak perkenankan di dalam, mereka jual di luar. Keinginan masyarakat untuk difasilitasi di dalam dengan persyaratan, sehingga kita ada kesepakatan ,” paparnya.
Kedepan, aktivitas penjualan akan ditutup seiring lahan tidak dapat menampung kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan proses bongkar-muat tangkapan yang terpusat di TPI kedepan nanti.
“Sewaktu-waktu kita tutup kalau ada proses bongkarmuat terpusat disini dan lahan tidak cukup lagi,” pungkasnya.
TPI masuk dalam kawasan khusus dimana segala kebijakannya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). UPT-PPI diberikan otonomi khusus untuk mengelolanya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: