• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sesuai dengan Fungsi Pemasaran Ikan 

by BontangPost
28 September 2017, 11:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
JELASKAN: Kepala UPT-PPI Roysai M Malisa menjelaskan fungsi dari TPI serta jumlah nelayan yang melakukan aktivitas penjualan ikan secara eceran.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

JELASKAN: Kepala UPT-PPI Roysai M Malisa menjelaskan fungsi dari TPI serta jumlah nelayan yang melakukan aktivitas penjualan ikan secara eceran.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Proses jual ikan dalam skala eceran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di wilayah Tanjung Limau dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) Roysai M Malisa, ia mengatakan proses penjualan tersebut sesuai dengan fungsi dari TPI itu sendiri. “TPI itu ada banyak fungsi. Pengelolaan, pendistribusian, dan pemasaran ikan,” ungkap Roysai.

Akan tetapi, tidak serta-merta semua nelayan bisa melakukan proses ekonomi. Pihak UPT-PPI melakukan pembatasan berdasarkan hasil keputusan dengan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Lurah Bontang Baru, Camat Bontang Utara, dan Plt Sekretaris Daerah. “Itupun dengan batasan-batasan tertentu, jumlahnya 10 orang saja yang boleh menjual. Hanya orang sini (sekitar TPI, Red.) saja dan orang yang bongkar-muat disini yang boleh menjual,” tambahnya.

Baca Juga:  Beras Naik, Pedagang Menjerit  

Dan penjual tidak dibatasi berapa kuota ikan yang dijual dalam skala eceran. Sehubungan dengan fungsi TPI, maka ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan yang hasil tangkapannya tidak berjumlah besar.

“Nelayan yang datang, menangkapnya cuma 10-20 kilogram, mau bawa kemana lagi ikannya. Tidak mungkin jual berton-ton,” ulasnya

Kesepakatan ini dibuat karena keinginan masyarakat yang merupakan nelayan tangkap agar diberikan fasilitas pemasaran hasil tangkapannya. Tentunya yang diperbolehkan untuk dijual di TPI ialah ikan segar, bukan ikan kering atau olahan.

“Karena waktu itu mereka susah kami atur, sehingga kami tidak perkenankan di dalam, mereka jual di luar. Keinginan masyarakat untuk difasilitasi di dalam dengan persyaratan, sehingga kita ada kesepakatan ,” paparnya.

Baca Juga:  PLS, Siswa Baru Wajib Rambut Pendek 

Kedepan, aktivitas penjualan akan ditutup seiring lahan tidak dapat menampung kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan proses bongkar-muat tangkapan yang terpusat di TPI kedepan nanti.

“Sewaktu-waktu kita tutup kalau ada proses bongkarmuat terpusat disini dan lahan tidak cukup lagi,” pungkasnya.

TPI masuk dalam kawasan khusus dimana segala kebijakannya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). UPT-PPI diberikan otonomi khusus untuk mengelolanya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangIkanTPI
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ikan Dijual Eceran di TPI, Asosiasi Pedagang Pasar Protes

Next Post

Bontang Post Beri Kejutan Ultah Amiluddin 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.