“Sekali lagi kami tegaskan, laporan ini murni diterima dari pengaduan masyarakat oleh KPK. Tidak ada kepentingan politik. Murni hasil pengembangan informasi.” Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK
KPK memastikan penetapan tersangka Bupati Kukar Rita Widyasari murni karena adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini sekaligus menepis tudingan bahwa penetapan Rita Widyasari dilatari unsur politik jelang kontestasi Pilgub Kaltim 2018 mendatang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan mengungkapkan, laporan suap dan gratifikasi yang diterima lembaga tempatnya bertugas murni dari pengaduan masyarakat. Dia memastikan tidak ada motif atau kepentingan apapun dalam kasus ini. Apalagi isu bahwa KPK dikendalikan oleh lawan politik Bupati Rita.
“Sekali lagi kami tegaskan, laporan ini murni diterima dari pengaduan masyarakat oleh KPK. Tidak ada kepentingan politik. Murni hasil pengembangan informasi,” sebut, Kamis (28/9).
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Rita pertama kali diungkapkan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif. Dari kasus itu, tim KPK melakukan penggeladan di kantor Bupati Kukar di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kaltim. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. (*/nug/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: