Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mulai menuai protes dari sejumlah partai politik. Pasalnya sistem ini sama dijalankan oleh seluruh KPU di daerah.
Menurut Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno, hal itu dikarenakan KPU Pusat kurang mensosialisasikan sistem tersebut di tingkat bawah, hingga menyebabkan proses seleksi lebih berjalan ketat. ”Kita minta agar Sipol ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4,” kata Sutrisno di Jakarta, Minggu (15/10).
Sutrisno meminta KPU Pusat menjelaskan kembali kepada KPU Daerah mengingat waktu pendaftaran tinggal hari ini. Ia mengatakan partai Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di sipol. ”Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampai besok (hari ini, Red.) terakhir. Mengenai simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP,” jelasnya.
Menurutnya, saat mendaftarkan anggota di Sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 Juta hanya butuh 1.000 anggota. Hal ini disayangkan oleh Sutrisno karena proses pendaftaran yang sulit. ”Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar,” ucapnya.
”Katakanlah kita masuk di Sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang partai Hanura mendapat komplain banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian,” sambungnya.
Padahal dalam Undang-undang, kata Sutrisno jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen. ”Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan,” tuturnya. (dil)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: