Parpol Lolos secara Nasional
SAMARINDA – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2019 sudah berakhir pada Senin (16/10) kemarin. Parpol di tingkat kabupaten/kota dinyatakan gagal mendaftar bila tidak mampu memenuhi jumlah keanggotaan pengurus yang dipersyaratkan.
Termasuk Samarinda, terdapat parpol yang tidak bisa memenuhi persyaratan keanggotan tersebut. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menuturkan, ada parpol yang belum memenuhi persyaratan dalam pendaftaran yang dilakukan. Sehingga dinyatakan gagal mendaftar.
Meski gagal mendaftar, Ramaon menyebut parpol masih bisa ikut serta dalam pileg 2019. Asalkan secara nasional, parpol tersebut lolos dalam verifikasi yang dilakukan KPU. “Kalau secara nasional lolos verifikasi, tetap bisa ikut pemilu. Bisa mencalonkan anggota legislatif di tingkat kota,” ungkap Ramaon kepada Metro Samarinda.
Dia menjelaskan, komisioner KPU Samarinda tidak terlibat langsung dalam pendaftaran parpol di KPU Samarinda. Melainkan dalam verifikasi persyaratannya, diserahkan kepada tim kelompok kerja sistem informasi partai politik (Sipol) yang ada di KPU.
“Kecuali kalau memang dibutuhkan atau ada yang hal-hal yang meragukan, baru tim berkonsultasi pada komisioner,” terangnya.
Persyaratan parpol peserta pemilu ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam Pasal 10, disebutkan parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Kepengurusannya di provinsi ini minimal berjumlah 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Artinya, secara nasional parpol perlu mengamankan kepengurusan di tingkat daerah pada setidaknya delapan kabupaten/kota di Kaltim. Sedangkan di tingkat daerah, minimal parpol memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
“Anggota parpol di tingkat kabupaten/kota minimal sebanyak seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk daerah tersebut,” kata Achmad Fachroni, operator Sipol KPU Samarinda.
Kata dia, pendaftaran parpol telah dimulai sejak 3 Oktober lalu. Dimulai dari kepengurusan parpol di tingkat pusat, lantas diikuti kepengurusan parpol di tingkat daerah. Parpol di Samarinda mesti terlebih dulu mengisi Sipol untuk kemudian menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada KPU.
“Parpol yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terima telah terdaftar. Berikutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan tersebut. Apabila ada kekurangan, akan dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki,” tandas Achmad.
Pada hari terakhir pendaftaran kemarin, kantor KPU Samarinda Jalan Juanda dipadati para pengurus parpol. Baik parpol lama maupun parpol baru, melakukan pendaftaran di KPU Samarinda. Meski yang melakukan pendaftaran hanya dua petugas liason officer (LO) yang ditunjuk parpol, namun beberapa parpol membawa serombongan pengurusnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: