
BERI PERINGATAN: Ketua Komisi III DPRD Rustam HS berang saat tahu PT GPK melakukan pengerukan tanpa Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). GPK melakukan pengerukan dengan alasan melakukan uji coba. Padahal, Dirjen Perhubungan Laut tidak mengenal istilah uji coba.(DOK/BONTANG POST)
© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.