• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Hoaks atau Tidak?

Geger Formulir Kelahiran Lama

by BontangPost
7 November 2017, 11:45
in Hoaks atau Tidak?
Reading Time: 2 mins read
0
HOAX

HOAX

Share on FacebookShare on Twitter

TANGAN dingin tukang hoax memang sangat lincah meramu kabar palsu. Apalagi yang berbau agama. Meski, si tukang hoax hanya berbekal dokumen lawas yang sudah tidak berlaku. Salah satunya terkait dengan pelaporan kelahiran yang menggunakan formulir tanpa keterangan agama Islam di dalamnya.

Kabar itu merebak melalui posting-an di media sosial seperti Facebook. Keterangannya bermacam-macam. “Negara sudah menghapus Islam dari negeri ini, bermula dari sini,” tulis pemilik akun Rohmad Widianto. Keterangan dari sini merujuk pada unggahan gambar formulir pelaporan kelahiran.

Dalam lembaran formulir tersebut, pemilik akun melingkari poin yang dipermasalahkan. Yaitu, keterangan dalam form yang menyebutkan keturunan. Di sana ada beberapa pilihan. Secara berurutan, disebutkan Eropa, Tiongkok/Timur Asing Lainnya, Pribumi Nasrani, Pribumi Non-Nasrani, dan Lainnya.

Pemilik akun mempermasalahkan tidak adanya pencantuman keturunan Islam dalam pilihan yang disediakan. Karena itulah, dia menuduh negara berusaha menghapus Islam yang diawali dengan tidak mencantumkan pilihan keturunan Islam dalam formulir tersebut.

Baca Juga:  Kabar Razia Pajak STNK, Kasat Lantas: Itu Hoax

Pesan itu tersebar luas. Terutama oleh akun-akun yang selama ini berseberangan dan sering mengkritik pemerintah. Fatalnya, ada yang ikut menyebarkan meski tidak tahu-menahu substansinya. Tidak ada upaya pengecekan kebenaran informasi tersebut. Tidak terhitung lagi berapa banyak pesan serupa yang disebarkan. Satu akun saja sudah menyebarkan lebih dari 500 kali posting-an tersebut.

Mengetahui hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tinggal diam. Dalam siaran persnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa formulir pelaporan kelahiran yang tersebar di media sosial itu tidak benar. ’’Itu hoax atau kabar bohong,’’ tulisnya dalam website Kemendagri.

Menurut dia, formulir yang tersebar di media sosial berlaku sebelum 2006. Formulir tersebut tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan itu pun sudah diubah lagi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Baca Juga:  Termakan Broadcast Konyol

Aturan tentang kependudukan lebih diperjelas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. ’’Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, formulir F-2.01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk sebagaimana formulir di atas. Sekarang penduduk hanya dibedakan atas WNI dan orang asing (WNA),’’ jelas Zudan.

Hanya, kabar lawas yang dijadikan bahan hoax itu sudah digoreng sedemikian rupa sehingga memunculkan tanggapan dan komentar minor terhadap pemerintah. Padahal, informasi tersebut keliru dan dipastikan tidak benar.

Posting-an itu memang tidak mendatangkan keuntungan materi bagi pembuatnya secara langsung. Misinya sangat terlihat bahwa pesan tersebut disebarkan untuk membuat keresahan di kalangan pengguna medsos. Sebab, jika dilihat sekilas, pemerintah memang tidak mencantumkan pilihan keturunan Islam dalam formulir tersebut. Meski, sebenarnya formulir itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga:  Bingung Penampakan Matahari Kembar

Bukan mustahil, posting-an serupa muncul lagi beberapa bulan kemudian dengan format baru. Terlebih lagi jika menemukan momentum yang seolah-olah sesuai dengan dokumen tersebut. Informasinya bisa digoreng hingga membuat siapa pun yang membacanya “gosong”. (eko/gun/c14/fat)

 

FAKTA

Formulir pelaporan kelahiran yang menggolongkan penduduk dan agama tidak berlaku sejak 2006. Formulir yang berlaku saat ini hanya membedakan WNI dan orang asing (WNA).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: hoax
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PDIP ‘Ngebet’ Usung Kader

Next Post

Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Related Posts

Soal UU Terorisme untuk Menjerat Penyebar Hoax, Wiranto: Itu Kan Wacana
Nasional

Soal UU Terorisme untuk Menjerat Penyebar Hoax, Wiranto: Itu Kan Wacana

27 Maret 2019, 14:00
AS Waspada Berita Palsu Rusia
Internasional

AS Waspada Berita Palsu Rusia

7 November 2018, 09:15
Petugas Damkar Dikerjai Hoaks
Bontang

Petugas Damkar Dikerjai Hoaks

21 Oktober 2018, 17:40
Hoaks Kabar Penculikan Anak 
Bontang

Hoaks Kabar Penculikan Anak 

19 Oktober 2018, 17:05
PDIP Laporkan Penyebar Hoaks 
Bontang

PDIP Laporkan Penyebar Hoaks 

14 Juni 2018, 11:53
Kabar Razia Pajak STNK, Kasat Lantas: Itu Hoax
Bontang

Kabar Razia Pajak STNK, Kasat Lantas: Itu Hoax

1 Maret 2018, 11:51

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.