BONTANG – Munculnya kabar yang viral dan tersebar di media sosial terkait razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai (28/2) kemarin di seluruh Indoensia dipastikan tidak benar alias hoax oleh Polres Bontang. Kepolisian pun meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar-kabar yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono saat dikonfirmasi Bontang Post kemarin. “Tidak benar, itu hoax,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pesan berantai tersebut dijelaskan, razia STNK tersebut akan digelar di seluruh provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sasarannya yakni motor dan mobil yang STNK pengendaranya telat membayar pajak ataupun mati. Bahkan dituliskan dalam pesan tersebut, bagi kendaraan yang telat membayar pajak tiga tahun atau lebih, akan langsung dikandangkan.
Dijelaskan pula, waktu pelaksanaan razia tersebut dibagi menjadi tiga waktu. Pertama pagi hari pukul 09.00 – 12.00, siang hari pukul 14.00 – 17.00, serta malam hari pukul 20.00 – 24.00, dan dilanjut dini hari pukul 02.00 – 05.00.
Di akhir pesan, juga disampaikan mengenai imbauan untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan meminta agar atribut TNI-Polri yang terpasang di kendaraan untuk ditertibkan. (bbg)