BONTANG – Salah satu komplotan pencuri solar cell dan accu milik Vico Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Badak , berhasil diamankan Polsek Marangkayu, Senin (13/11) lalu. Seorang pria dengan inisial JK alias J (25) adalah teman dari NN alias JD (23) dan MY (33) yang telah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus pencurian solar cell milik Vico Indonesia terjadi pada Jumat (13/10) bulan lalu, sekira pukul 17.50 Wita dilakukan oleh 3 orang. Saat itu, Polsek Muara Badak hanya berhasil mengamankan 2 pelaku yang sembunyi di Dusun Muara Tadutan, Desa Saliki, RT 09, Kecamatan Muara Badak yang masuk wilayah hukum Polres Bontang. “Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Muara Badak, Polres Bontang serta Polda Kaltim,” Jelas Dedi, Rabu (15/11) kemarin.
Solar Cell dan Accu yang merupakan sarana penerengan sumur minyak milik Vico Indonesia hilang digondol maling dan terakhir terjadi tanggal 1 Oktober 2017 dan telah dilaporkan ke Polsek Muara Badak. “Saat itu Polsek Muara Badak berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial NN alias JD (23) dan MY (33),” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 9 buah accu, 11 buah panel surya dan 1 buah box penyimpanan battery/accu. Berkat koordinasi yang baik pula, kali ini Polsek Marangkayu yang berhasil menangkap menangkap DPO dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial JK Alias J (25) warga Kampung Bagang RT 06 Desa Semangko Kecamatan Marangkayu yang diduga komplotan pelaku pencurian Solar Cell milik Vico tersebut pada Senin (13/11) kemarin.
“Pengungkapan dan penangkapan tersebut dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Marangkayu,” ujar Dedi.
Dari informasi tersebut semalaman Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan pelakunya.
Ditambahkan Kasubah Humas Polres Bontang, saat ini pelaku diamankan di Polsek Marangkayu guna dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. “Kemungkinan penyidikan juga dilakukan terkait kasus pencurian lainnya baik di Muara Badak ataupun Marangkayu,” pungkasnya. (mga)







