BONTANG – Terpidana Dody Rondonuwu yang putusan kasasinya sudah diterbitkan Mahkamah Agung (MA) 10 Oktober lalu, kembali mendapat panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang selaku eksekutor. Hal tersebut dilakukan, setelah panggilan pertama Dodi tak dipenuhi yang bersangkutan.
Plt Kepala Kajari Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memanggil terpidana Dody Rondonuwu secara patut agar hadir Senin (20/11) kemarin. Agus menyatakan, saat itu hanya kuasa hukum dari terpidana saja yang datang dan meminta penundaan panggilan karena alasan sakit.
“Tetapi tidak ada data pendukung seperti surat keterangan dari dokter atau dari ahli, makanya kami panggil lagi supaya tanggal 27 November terpidana bisa hadir ke sini,” jelas Agus kepada Bontang Post, Selasa (21/11) kemarin.
Agus menjelaskan, meski kuasa hukum terpidana meminta penundaan panggilan, pihaknya tetap melakukan panggilan secara patut dan prosedural. Hal tersebut dilakukan lantaran permohonan penundaan tidak disertai data pendukung. Sehingga panggilan pun diberikan kembali untuk yang kedua kalinya. Jika panggilan kedua masih belum dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan panggilan ketiga.
“Terpidana ini kan mengaku membawa nama partai, sehingga komitmen akan hadir sendiri dan tak perlu upaya paksa, jadi kami tunggu saja seperti apa komitmennya,” ungkapnya.
Untuk limit akhir pemanggilan pun dikatakan Agus hingga tanggal 4 Desember mendatang. Dirinya menegaskan, bahwa itu bukan karena permintaan terpidana tetapi limit panggilan ketiga secara prosedural.
“Mau hadir secara sadar atau seperti apa, tetap saja kami akan melakukan eksekusi tentunya dengan prosedural yang ada, karena terpidana meyakinkan bahwa dirinya tidak akan memalukan partai,” ujarnya.
Dody Rondonuwu merupakan salah satu mantan anggota DPRD Bontang periode 2004-2009 yang terlibat kasus korupsi berjamaah. Sebanyak 25 anggota dewan pada masa itu ditetapkan sebagai tersangka dan banyak dari mereka yang sudah atau masih menjalani proses hukum. Ada pula yang masih dalam pencarian serta beberapa orang yang belum diproses sama sekali.
Kasus tersebut sempat terhenti hingga muncul surat edaran dari MA RI 2 tahun lalu, agar kasus tersebut disidangkan di PN Bontang dengan ditangani majelis hakim tindak pidana korupsi. Saat itu, Dody bersama 3 rekan lainnya divonis 14 bulan pidana. Tak terima Dody pun mengajukan banding hingga vonisnya naik menjadi 2 tahun serta denda Rp 200 juta.
Dody kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak dan vonis tetap 2 tahun dengan denda Rp 50 juta. Dody mengajukan kasasi bersama rekannya Asriansyah yang sudah menyerahkan diri dan merasakan dinginnya jeruji besi sejak 11 November 2016 dengan putusan 2 tahun 6 bulan. Sementara Dody sampai saat ini masih menghirup udara bebas hingga terbitnya putusan MA 10 Oktober 2017 lalu. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: