• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Panggilan Kedua Dody Dilayangkan

by BontangPost
22 November 2017, 05:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PANGGILAN KEDUA: Kejari Bontang kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Dody Rondonuwu, setelah pemanggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan. (DOK BONTANG POST)

PANGGILAN KEDUA: Kejari Bontang kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Dody Rondonuwu, setelah pemanggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan. (DOK BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Terpidana Dody Rondonuwu yang putusan kasasinya sudah diterbitkan Mahkamah Agung (MA) 10 Oktober lalu, kembali mendapat panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang selaku eksekutor. Hal tersebut dilakukan, setelah panggilan pertama Dodi tak dipenuhi yang bersangkutan.

Plt Kepala Kajari Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memanggil terpidana Dody Rondonuwu secara patut agar hadir Senin (20/11) kemarin. Agus menyatakan, saat itu hanya kuasa hukum dari terpidana saja yang datang dan meminta penundaan panggilan karena alasan sakit.

“Tetapi tidak ada data pendukung seperti surat keterangan dari dokter atau dari ahli, makanya kami panggil lagi supaya tanggal 27 November terpidana bisa hadir ke sini,” jelas Agus kepada Bontang Post, Selasa (21/11) kemarin.

Baca Juga:  Pedagang di Jalan KS Tubun Diprotes 

Agus menjelaskan, meski kuasa hukum terpidana meminta penundaan panggilan, pihaknya tetap melakukan panggilan secara patut dan prosedural. Hal tersebut dilakukan lantaran permohonan penundaan tidak disertai data pendukung. Sehingga panggilan pun diberikan kembali untuk yang kedua kalinya. Jika panggilan kedua masih belum dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan panggilan ketiga.

“Terpidana ini kan mengaku membawa nama partai, sehingga komitmen akan hadir sendiri dan tak perlu upaya paksa, jadi kami tunggu saja seperti apa komitmennya,” ungkapnya.

Untuk limit akhir pemanggilan pun dikatakan Agus hingga tanggal 4 Desember mendatang. Dirinya menegaskan, bahwa itu bukan karena permintaan terpidana tetapi limit panggilan ketiga secara prosedural.

“Mau hadir secara sadar atau seperti apa, tetap saja kami akan melakukan eksekusi tentunya dengan prosedural yang ada, karena terpidana meyakinkan bahwa dirinya tidak akan memalukan partai,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Tes Tulis Calon Panitia Pengawas Pemilu, Naskah Soal Dibakar 

Dody Rondonuwu merupakan salah satu mantan anggota DPRD Bontang periode 2004-2009 yang terlibat kasus korupsi berjamaah. Sebanyak 25 anggota dewan pada masa itu ditetapkan sebagai tersangka dan banyak dari mereka yang sudah atau masih menjalani proses hukum. Ada pula yang masih dalam pencarian serta beberapa orang yang belum diproses sama sekali.

Kasus tersebut sempat terhenti hingga muncul surat edaran dari MA RI 2 tahun lalu, agar kasus tersebut disidangkan di PN Bontang dengan ditangani majelis hakim tindak pidana korupsi. Saat itu, Dody bersama 3 rekan lainnya divonis 14 bulan pidana. Tak terima Dody pun mengajukan banding hingga vonisnya naik menjadi 2 tahun serta denda Rp 200 juta.

Baca Juga:  Kedatangan Jenazah Disambut Isak Tangis Warga 

Dody kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak dan vonis tetap 2 tahun dengan denda Rp 50 juta. Dody mengajukan kasasi bersama rekannya Asriansyah yang sudah menyerahkan diri dan merasakan dinginnya jeruji besi sejak 11 November 2016 dengan putusan 2 tahun 6 bulan. Sementara Dody sampai saat ini masih menghirup udara bebas hingga terbitnya putusan MA 10 Oktober 2017 lalu. (mga)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

“Bapak Ada Calon Buat Saya”

Next Post

Pupuk Kaltim Gelar Lomba PHBS di Kampung Malahing

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.