SANGATTA – Ruang tahanan di Polres Kutai Timur (Kutim) sudah melebihi kapasitas. Hampir tiga kali lipat dari jumlah ideal. Seharusnya tahanan tersebut hanya menampung 80 orang, namun faktanya diisi hingga 200 orang lebih.
Menilai hal tersebut, warga Kutim, turut prihatin dengan penderitaan warga yang berada ditahanan. Seharusnya, mereka dipenjara tetap diberikan hak-haknya sebagai manusia. Bukan seperti yang terjadi saat ini, harus berdesak-desakan lantaran penuhnya ruang tahanan.
“Kasihan sekali mereka. Dua kali menanggung beban. Beban penjara atas perbuatannya, dan beban tidak dimanusiakannya para tahanan. Sangat tidak manusia sekali. Karena seharusnya 80, jadi ditumpuk hingga 200 orang,” kata Abdullah Rahman, warga Sangatta Utara.
Memang kata Abdullah, kurungan merupakan hal yang setimpal dari perbuatan orang yang bersalah. Akan tetapi, hak-hak warga yang ditahan juga laik diperhatikan. Salah satunya kapasitas ruang tahanan. Karena jika melebihi kapasitasnya, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori melanggar HAM.
“Bagaimana tidak melanggar HAM. Dia sudah dituntut sekian tahun. Artinya, tuntutan tersebut sudah sesuai dan adil dengan perbuatannya. Yang menjadi masalah itu, overnya. Karena kalau over, tidur seperti apa, mau gerak susah, kepanasan, dan tentunya akan banyak menimbulkan penyakit. Mulai dari sesak napas dan lainnya. Kasihan juga mereka,” katanya.
Senada, Azizah Zahra, warga Sangatta Selatan, juga menuturkan, over kapasitas merupakan salah satu pelanggaran yang sangat nyata. Sebab, banyak hak-hak warga dalam penjara diabaikan. “Jujur saja, saya juga sangat benci dengan pelaku kejahatan. Tetapi yang kita benci perbuatannya, bukan orangnya. Makanya, kita harus berikan hak-hak mereka juga. Kalaupun dihukum, berikan hukuman tersebut cukup dengan perbuatannya saja,” pintanya.
Melihat fakta ini, dirinya berharap dan meminta agar kiranya semua hak-hak tersebut dapat diberikan secepatnya. Salah satunya mulai memikirkan untuk perluasan ruang tahanan. Karena hal ini lebih utama ketimbang bangunan lainnya. “Saya lihat banyak bangunan baru di Polres. Seharusnya ruang tahanan diutamakan. Karena ini lebih dibutuhkan. Saya yakin,akan ada terus yang akan ditahan. Nah dengan begitu, kembali menambah jumlah tahanan dan tentunya menyengsarakan tahanan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Al Vian Sinu, juga turut mendesak Polres Kutim untuk cepat membuat ruang tahahan baru. Jangan sampai, over kapasitas ini berlarut larut tanpa ada solusi. “ Harus ada wadah baru dan perluasan,” katanya.
Karena jangan sampai, apa yang dilakukan Polres Kutim melanggar HAM lantaran tidak memberikan hak warga tahanan dengan bijak. Sebab, jika ditumpuk-tumpuk, bisa menyebabkan kekacauan, menimbulkan penyakit, dan mempersulit ruang gerak para tahanan.
“Kita gak pakai helm saja ditahan. Gak punya SIM ditilang. Kita sudah ikuti aturan itu semua. Jadi jangan sampai, penegak hukum, melanggar hukum. Ikuti aturan saja. Kalau muatnya 80 orang saja, jangan dipaksa sampai 200 orang lebih,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post