• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Di Bontang Marak Pernikahan Dini

by M Zulfikar Akbar
28 Desember 2017, 14:36
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Anton Taufiq Hadiyanto ( Foto : ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST )

Anton Taufiq Hadiyanto ( Foto : ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST )

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Banyak faktor menjadi penyebab pasangan menikah di usia dini. Salah satunya ialah kehamilan di luar nikah. Bahkan, prosentase untuk faktor tersebut sangat tinggi mencapai 70 persen dari total 15 kejadian dispensasi kawin.

Kendati demikian, jumlah kasus mengalami penurunan di bandingkan tahun lalu. Sebelumnya, di tahun 2016 Pengadilan Agama Bontang merilis angka dispensasi kawin mencapai 23 kejadian.

“Ini jumlahnya menurun, tetapi dipastikan hampir 70 persen dari dispensasi kawin tahun ini dikarenakan kehamilan di luar nikah,” kata Humas sekaligus Hakim di Pengadilan Agama Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto.

Dikatakan usia dini jikalau laki-laki belum genap 19 tahun, sedangkan untuk perempuan belum mencapai 16 tahun. Apabila keduanya belum cukup umur maka pengajuan harus dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Tahun ini rata-rata umur yang mengalami dispensasi kawin yakni laki-laki sekitar 17 dan 18 tahun. Sementara perempuan berkisar di umur 14 dan 15 tahun,” tambahnya.

Dikatakannya, tidak seluruhnya yang mengalami kehamilan di luar nikah ketika mengajukan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim. Apabila, pihak calon suami tidak itikad baik untuk menafkahi pasangannya maka majelis hakim berhak melakukan penolakan. Meskipun pada kenyataannya, sebagian besar kasus dispensasi kawin di Bontang mendapat persetujuan.

“Standarnya bukan karena hamil baru dikabulkan. Misalnya suami seorang peminum minuman keras, maka sudah pasti ada pertimbangan dari majelis hakim untuk ditolak,” paparnya.

Pengadilan Agama pun menghadirkan baik orang tua maupun anak. Hal ini menyangkut adanya jaminan mendidik sehubungan belum memperoleh pekerjaan.

“Banyak juga yang karena orang tua mempunyai modal untuk berusaha maka kami menyarankan anaknya untuk diberi keterampilan menekuni usaha tersebut,” ujarnya.

Ia menyarankan kepada segenap orang tua agar mengutamakan keimanan dan ketaqwaan dalam membimbing anak. Selain itu, kedekatan dengan anak juga hendaknya ditingkatkan. Pasalnya, aktivitas meninggalkan anak di rumah sendiri biasanya menjadi celah terjadinya seksual bebas.

“Jangan hanya mengedepankan imtek tetapi harus imtaqnya yang diutamakan. Selain itu, aktivitas orang tua jangan di luar terus sehingga anaknya ditinggal di rumah, kebanyakan hubungan badan di luar nikah terjadi di rumah masing-masing,” tandasnya. (*/ak)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

RESMI! PAN-PKS-Gerindra Umumkan Bakal Cagub dan Cawagub. Siapa dari Kaltim?

Next Post

Stan Tupperware Hadir di Pelangi Expo 2017

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.