SANGATTA – Pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutim yang tak hadir pada beberapa hari kerja pertama pada 2018, akan didata secara intens. Seperti pada Kamis (4/1), mereka dikumpulkan lagi. Mereka terus diberi penilaian, supaya adil.
Diketahui, pemkab melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 34 organisasi perangkat daerah (OPD), pada Selasa (2/1). Hasilnya, PNS dan TK2D yang hadir hanya di bawah 50 persen. Dua hari lalu (3/1), mereka yang tak hadir pada Selasa itu dikumpulkan, namun masih ada yang tak hadir dari jumlah keseluruhan 1.118 PNS dan TK2D.
Saat dikumpulkan lagi PNS dan TK2D itu pada Kamis (4/1), masih ada dari PNS dan TK2D yang belum hadir.
Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Mugeni menyatakan, pihaknya akan terus melakukan teguran dan absensi terpadu terhadap para PNS dan TK2D yang memperpanjang hari liburnya. Bahkan, sampai tiga kali direncanakan pengumpulan tersebut.
Intinya, Mugeni menegaskan, pada TK2D diancam tak dilanjut kontraknya. Bahkan dijanjikan pemberhentian bagi yang pemalas. Itu sesuai arahan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang memimpin sidak pada Selasa lalu.
Diketahui, sidak akan dilakukan sekali lagi dalam waktu dekat ini. Setelah sidak lanjutan tersebut, jika masih ada TK2D yang tak hadir karena malas, sanksinya adalah pemberhentian. Sementara itu, saat ini jumlah TK2D di lingkungan Pemkab Kutim yang sudah mencapai sekira sembilan ribu orang, sudah direncakan untuk dikurangi sebanyak sekira dua ribu orang pada 2018 ini.
Mugeni menegaskan, para tenaga kerja di tiap OPD ke depannya harus merutinkan apel pagi setiap hari. Jadi, jam kerja harus berlaku sejak pukul 07.00 Wita. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: