KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (23/1) kemarin meminta perpanjangan masa jabatan untuk masing-masing komisionernya. Hal ini disebabkan kondisi tahun politik kekinian serta revisi Undang-Undang Penyiaran yang akan disahkan tahun ini.
Ketua KPID Kaltim Suarno menuturkan, sejatinya masa jabatan para komisioner KPID Kaltim yang ada sekarang bakal berakhir September tahun ini. Namun begitu pertimbangan mengawal proses demokrasi yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 beserta Pemilu 2019, dan adanya revisi Undang-Undang Penyiaran membuat pihaknya mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan.
“(Perpanjangan) masa jabatan ke depan ini menjadi suatu hal yang penting. Karena untuk mengawal demokrasi di udara ini haruslah orang-orang yang saat ini paham dengan regulasi penyiaran dan terkait dengan penyiaran pemilu,” ungkap Suarno.
Lantas berkaitan dengan revisi Undang-Undang Penyiaran, secara substansi akan ada beberapa aturan yang berubah. Pertama yaitu KPUD Kaltim yang tadinya dibentuk oleh DPRD Kaltim, nantinya akan berubah kelembagaannya secara hierarki dari KPI. Sehingga para komisionernya akan diangkat dan diberhentikan oleh KPI Pusat sesuai undang-undang yang baru.
“Sementara masa jabatan kami akan berakhir September 2018. Kalau dilakukan rekrutmen baru maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002,” terangnya.
Dua pertimbangan tersebut mau tak mau membuat KPID mengajukan perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan ini berlaku hingga nantinya KPI Pusat membentuk KPID yang baru di Daerah. Untuk itu dia berharap keinginan KPID Kaltim ini bisa diwujudkan Komisi I DPRD Kaltim yang bakal berkonsultasi terlebih dulu ke KPI Pusat
“Karena persyaratannya Komisi I yang membentuk kami harus terlebih dulu bersurat kepada gubernur untuk perpanjangan masa jabatan,” jelas Suarno.
Kalaupun aspirasi ini nantinya tidak bisa diwujudkan, Suarno menyebut tidak menjadi masalah bagi KPID. Asalkan regulasinya nanti tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada. Karena saat ini posisi KPID dibentuk oleh DPRD yang kemudian diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Dia mengurai, substansi revisi Undang-Undang Penyiaran ini yaitu KPI di daerah ke depannya akan dibiayai APBN. Substansi berikutnya terkait jumlah komisioner nantinya. Saat ini komisioner KPID Kaltim ada tujuh orang. Jumlah ini sama di seluruh daerah di Indonesia. Sementara Undang-Undang yang baru mengatur batas maksimal jumlah komisioner yaitu lima orang.
“Dimungkinkan nanti jumlah komisioner bisa jadi empat atau tiga orang. Sementara wilayah kerja kami di Kaltim ini kan luas sekali, satu setengah kali lebih luas dari Pulau Jawa,” paparnya.
Sehingga menurut Suarno menjadi tidak ideal bila nantinya jumlah komisioner dibatasi maksimal lima orang. “Jadi kami mengharap kepada Komisi I untuk dapat diperpanjang (jabatannya),” tambah Suarno.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman menjelaskan, pihaknya belum mengambil sikap terkait keinginan KPID tersebut. Karena Komisi I harus terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov. Hal ini mengingat dalam pengangkatan para komisioner, pengesahannya menggunakan SK gubernur.
“Kami lihat nanti bagaimana peluangnya. Kalau dari sisi regulasinya juga mendukung ya kami rekomendasikan. Perpanjangan ini kan juga dilakukan di beberapa provinsi lain. Itu bisa jadi yurisprudensi,” ujar Zain. (luk)







