SAMARINDA – Organisasi Pengkajian Strategis Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawan Indonesia Kaltim merilis data terbaru pemilih yang tinggal di luar daerah Kaltim. Jumlahnya mencapai 100.187 orang. Pemilih yang tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Bandung, dan Surabaya tersebut bakal kehilangan hak suaranya jika nanti tidak datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisilinya.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tidak akan memfasilitasi pemilih di luar daerah. Sebabnya, KPU hanya menyediakan surat suara untuk pemilih di bilik suara yang tersedia di masing-masing kabupaten dan kota di Benua Etam.
“Tidak akan ada surat suara yang dibawa keluar dari Kaltim. Itu tidak boleh, karena memang aturannya mengharuskan setiap pemilih di Pilgub hanya boleh memilih di TPS sesuai domisilinya masing-masing,” kata Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah, Selasa (6/2) kemarin.
Disinggung soal kemungkinan kerja sama KPU dengan organisasi tertentu untuk menyediakan surat suara di beberapa daerah di luar Kaltim, Rudiansyah memastikan cara tersebut tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan aturan Pilgub.
Dia menyebut, dalam Pilgub nanti, KPU tidak memiliki wewenang menyediakan TPS di luar daerah selain di Kaltim. Karena itu, pemilih yang tinggal di luar daerah Kaltim diharuskan datang ke TPS sesuai domisilinya.
“Mereka harus datang saat pemilihan dilakukan. Tidak ada upaya penjemputan yang dilakukan KPU. Itu sudah kententuan, KPU tidak boleh menjemput pemilik suara di luar daerah Kaltim,” katanya.
Ia menegaskan, selama Pilgub Kaltim nanti, surat suara yang tersedia tidak boleh beredar di luar Kaltim. “Kecuali dalam pemilihan presiden nanti. Boleh saja KPU mendirikan TPS atau menjemput pemilih, baik dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi khusus untuk pemilihan kepala daerah, itu tidak boleh ada TPS di luar daerah,” tegasnya.
Peraturan pemilihan dalam pilgub memang lebih ketat untuk penyaluran surat suara. Bagi pemilih yang mengantongi E-KTP diharuskan memilih di TPS sesuai domisilinya. Karena itu, tidak diperbolehkan memilih di luar domisilinya.
“Umpamanya domisili pemilih di Samarinda, ya dia harus memilih di Samarinda. Tidak boleh memilih di Kukar atau Balikpapan. Jangan karena domisilinya di Samarinda, pemilih berhak memilih di semua TPS, harus sesuai domisilinya,” ujarnya.
Aturan yang mengharuskan memilih di TPS sesuai domisili dilakukan karena untuk menutup peluang adanya potensi pemilih ganda. Pemilih ganda bisa terjadi jika pemilih diperbolehkan memilih di semua TPS di daerah asalnya.
“Makanya walaupun pemilih berasal dari Samarinda atau daerah lain di Kaltim, tetap saja dia hanya boleh memilih di TPS sesuai domisilinya. Karena kalau tidak begitu, maka akan banyak suara ganda,” ungkap Rudiansyah. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: