SAMARINDA – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 jumlahnya dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Hal itu didasarkan pada keputusan bersama dalam rapat koordinasi antara tim pasangan calon (paslon) dan komisioner KPU Kaltim, Senin (12/2) kemarin.
“KPU menyediakan lima baliho di kabupaten atau kota untuk masing-masing paslon. Baliho ini akan kami pasang di lima titik yang berbeda,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi.
Sedangkan baliho yang boleh dipasang tim paslon hanya tujuh buah. Jadi secara keseluruhan, terdapat 12 baliho untuk setiap paslon yang akan dipasang di kabupaten atau kota. Jika dikalkulasi di 10 daerah di Kaltim, masing-masing paslon hanya memasang 120 baliho.
Selain itu, paslon juga diperbolehkan memasang spanduk. Jumlahnya, setiap desa hanya boleh dipasang maksimal tiga buah spanduk. Ada pula umbul-umbul yang hanya boleh dipasang 30 buah setiap kecamatan.
“Itu sudah jumlah maksimal yang boleh dipasang. Jika lebih dari itu, maka dianggap sebagai pelanggaran. Kami upayakan berkoordinasi dengan Bawaslu, agar pemasangan alat peraga kampanye sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
KPU Kaltim juga mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat APK. Antara lain, sekolah atau kampus, tempat ibadah, dan gedung pemerintah. “Ada juga yang dilarang kepolisian, misalnya di tempat-tempat sekitar lalu lintas yang dianggap membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, setelah keluarnya keputusan antara KPU dan tim paslon tersebut, maka akan dilakukan penertiban terhadap APK yang sebelumnya dipasang tim kampanye paslon.
“Jika seandainya APK yang sebelumnya dipasang, kemudian tidak dibersihkan, maka ada indikasi tim paslon tidak bertanggungjawab. Kami bisa menegur dan memberikan sanksi. Tapi yang lebih penting, akan ada penilaian negatif dari pemilih terhadap paslon yang tidak melepas APK yang dipasang di luar ketentuan KPU dan Bawaslu,” ujar Saipul.
Ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan tim kampanye dan Panwaslu kabupaten atau kota. Sebelum memasuki masa kampanye pada 15 Februari mendatang, semua APK yang dipasang di luar masa kampanye harus segera dilepas.
“Kalau masih ada juga sampai masa kampanye, maka paslon yang memiliki APK itu kami sebut telah melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan. Itu namanya pelanggaran yang pasti kami berikan sanksinya,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: