SANGATTA – Sejak masa sidang ditutup, anggota DPRD memasuki masa reses. Selama masa reses, hampir semua anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi rakyat. Bagaimana aturannya kalau kegiatan reses ini dimanfaatkan oleh para anggota dewan yang menjadi calon legislatif (Caleg) untuk Kampanye?
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kutim, Muhammad Idris menegaskan, anggota dewan yang juga merupakan peserta pemilu legislatif, tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses. Dirinya pun berharap agar seluruh anggota dewan bisa taat dalam aturan yang ada.
“Sebab tentu hal ini bertentangan dengan pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Idris.
Sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan jika terbukti melakukan kempanye juga menunggu, ditambah sanksi pidana yang diatur pada Pasal 574 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat. Kami ada sampai tingkatan desa atau kelurahan. Jadi, gunakan reses sesuai peruntukannya, dan berkampanyelah sesuai dengan prosedur yang diperbolehkan. Jika anggota DPRD memperkenalkan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) di daerah tertentu. Ada ajakan untuk memilihnya nanti, tentu ini sudah kampanye,” tandasnya.
Terlebih jika ada penyampaian visi, misi maupun program yang terkait dengan pencalonanya sebagai calon anggota DPRD Kutim pada daerah pemilihan tertentu.
“Apalagi membawa baliho, spanduk, umbul-umbul yang mencitrakan dirinya sebagai calon anggota pada daerah pemilihan tertentu, tentu sudah mengandung unsur citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye pemilu,” jelasnya. (*/la)







