BONTANG – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang diperiksa oleh Panwaslu Bontang untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, ASN tersebut didapati berada dalam foto bersama salah satu pasangan calon (paslon) yang diunggah di media sosial (medsos).
Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan, Kamis (22/2) kemarin pihaknya telah memanggil salah satu ASN tersebut untuk diklarifikasi. Itu berdasarkan unggahan di salah satu medsos paslon, ASN yang bersangkutan ini berada di foto itu. Foto salah satu paslon itu pun terjadi saat paslon sedang melakukan pertemuan dengan masyarakat pada 15 Februari lalu. “Dari situ, kami perlu klarifikasi. Mengingat ASN sesuai Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sudah ada edarannya bahwa mereka dilarang foto bersama dan ini menjadi temuan Bawaslu,” jelas Agus, Kamis (22/2) kemarin.
Kata Agus, dalam foto itu, ASN berada di saat paslon sedang memberikan arahan ke masyarakat. Memang, dalam hal itu tidak ada pelanggaran pidana. Namun, lebih kepada pelanggaran kode etik ASN. Maka dari itu, Panwaslu Kota Bontang perlu melakukan klarifikasi. “Kalau memang terbukti, nanti akan kami sampaikan ke pejabat paling tinggi ASN, yakni Sekda. Makanya kami perlu klarifikasi,” ujarnya.
Agus menyebut, temuan tersebut merupakan temuan pertama Panwaslu Bontang berdasarkan informasi yang disertai dengan bukti.
Sementara sebelumnya, Agus menyatakan bahwa pejabat negara harus mengambil cuti jika istri atau suami mereka merupakan paslon dan ingin mengikuti kampanye. Maka, anggota DPRD Bontang juga harus mengambil cuti jika ingin mengikuti kampanye. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye. Dalam pasal 63 diatur bahwa anggota dewan harus mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. “Itu dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2010 juga ada, jadi mereka harus mengajukan cuti untuk mengajukan kampanye,” terang dia.
Namun demikian, saat ini ada aturan baru, yakni Sabtu dan Minggu untuk wali kota tidak perlu cuti. Sementara anggota DPRD Bontang punya aturan sendiri untuk izin cuti. Karena Sabtu dan Minggu adalah hari bebas kampanye, jadi tidak perlu cuti. “Ini juga merupakan hasil konsultasi bagian hukum Pemkot Bontang ke Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Makanya, jika sebelumnya KPU menindak tegas dan Sabtu-Minggu pun harus cuti. Tetapi dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak perlu cuti. Meskipun dalam UU nomor 10 tahun 2010 jelas, wali kota, DPRD, pejabat lainnya kalau kampanye mereka harus cuti. “Tetapi cuti mereka diatur dalam Kemendagri, sedangkan kami tidak masuk ranah di sana, karena itu hasil konsultasi mereka. Tetapi, tetap atribut dan fasilitas negara harus dilepaskan dulu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Bontang, Suardi menambahkan, terkait dengan anggota DPRD dan pejabat negara itu harus cuti jika ingin mengikuti kampanye. Banyaknya tim pemenangan dari anggota DPRD Bontang juga dipersilakan oleh Suardi. Namun tetap harus mengajukan cuti saat ikut kampanye dengan mengajukan tiga hari sebelumnya. “Kalau sanksinya itu bisa digantikan jika ikut kampanye dan tidak ada izin cutinya, maka dari Panwaslu bisa memprosesnya,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: