• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

G 20 Mei Optimistis Menang Gugatan

by BontangPost
25 Februari 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
SIDANG: G 20 Mei mendengarkan sidang lanjutan gugatan ke MK.(G 20Mei for Sangatta Post)

SIDANG: G 20 Mei mendengarkan sidang lanjutan gugatan ke MK.(G 20Mei for Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Gerakan 20 Mei (G 20Mei) optimistis gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menang.

Buktinya, pengujian  UU nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 pasal 15 ayat 3 frasa tentang dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan. Atau Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138) terus  berlanjut hingga saat ini.

Ini merupakan  sidang kali ketiga. Pertama ialah sidang  pendahuluan, kedua perbaikan,  dan ketiga mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR pekan ini.

Baca Juga:  6 Rumah di Long Masangat Direndam Banjir 

“Kalau tidak diterima,  pasti sudah dari awal ditolak.  Buktinya,  sidang kami terus berlanjut,” ujar Ketua G 20Mei,  Irwan Fecho.

Bukti lainnya, beberapa hakim terus memberikan masukan positif untuk perbaikan atas gugatan yang dilakukan.

“Artinya,  ada sinyal positif yang diberikan hakim kepada kami.  Kami terus turuti permintaan tersebut. Perbaikan  terus dilakukan. Alhamdulillah penyampaian kuasa hukum diterima. Jadi kami  optimis  berhasil. Yakin sekali di mata dan pikiran hakim apa yang kami lakukan benar,”  kata Irwan.

Menurutnya,  gugatan ini dilayangkan lantaran dianggap  bertentangan dengan UUD 1945.  Serta  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila tidak dimaknai penundaan dan atau pemotongan anggaran tersebut untuk daerah yang sedang mendapatkan sanksi. “Gugatan ini sangat berdasar.  Pokok gugatan jelas,” katanya.

Baca Juga:  Waspada Tagihan Air Membengkak

Dirinya berharap,  majelis hakim  dapat menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf d UU nomor 15/2017 yang memuat frasa dapat dilakukan penundaaan dan atau pemotongan bertentangan dengan UU 45, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” jelas Irwan. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: G 20 MeiSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disdukcapil Jemput Bola ke Pedalaman

Next Post

Karst Mangkalihat, Potensi PAD Besar

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.